Pangdam XII/Tpr Hadiri Rilis Pers Penegakan Hukum Karhutla oleh Bareskrim Polri

Pontianak, mitratnipolri.co.id

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat menghadiri rilis pers penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum dalam mendukung perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pemaparannya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan demi keuntungan ekonomi sesaat, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.

Dalam penegakan hukum terhadap pelaku perseorangan, kepolisian mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan, disusul oleh Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kalimantan Timur.

Para pelaku perseorangan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kehutanan. Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menindak pelaku perseorangan, Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah juga melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Tercatat sebanyak 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keseluruhan penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran berulang, ketidaktersediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta temuan sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perusahaan terkait.

 

Jurnalis : Husin Kaperwil Kalbar/Derry Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *