LABUHANBATU | mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASR alias Hodo (23) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyukseskan Operasi Antik Toba Tahun 2026.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., berlangsung pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Menurut keterangan kepolisian, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kawasan Desa Pangkatan.
“Setelah menerima informasi akurat dari warga, tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal. Atas perintah beliau, tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar perwakilan Polsek Bilah Hilir.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk sendirian.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri tersangka.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil penangkapan terhadap warga Dusun I Desa Pangkatan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
1 unit ponsel pintar (Android) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka Hodo mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AK, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Polisi sempat melakukan pengejaran dan penggerebekan ke lokasi keberadaan AK, namun pria yang diduga sebagai pemasok di atasnya tersebut berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses Hukum Selanjutnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah diboyong ke Markas Polsek Bilah Hilir. Pihak penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan memeriksa saksi-saksi.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Jurnalis : (Prancis m)
Editor : (Taufik)
