Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menggelar Operasi Patuh Telabang 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan” tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, di Lapangan Barigas, Mapolda Kalteng, Senin (26/10/2026).

Wakapolda Kalteng menyampaikan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sebanyak 573 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Jumlah itu terdiri atas 108 personel Polda Kalteng, 415 personel dari polres jajaran, dan 50 personel dari pemangku kepentingan terkait.
“Targetnya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi tingkat fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Brigjen Hendra.

Wakapolda menjelaskan bahwa operasi ini juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda Kalteng. Data tersebut mencatat 920 kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode Januari hingga September 2026, meningkat 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 833 kejadian. Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 207 menjadi 214 orang.
“Di tengah tantangan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), operasi ini akan dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan empatik,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep menambahkan bahwa pelaksanaan operasi akan difokuskan pada patroli maraton secara estafet di jalur-jalur rawan, seperti Jalan Trans Kalimantan yang terdampak kabut tebal. Selain itu, petugas juga akan memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara (safety driving) kepada komunitas pengguna jalan.
“Kabut asap tidak menyebabkan lonjakan kecelakaan fatal, tetapi jarak pandang yang terbatas dapat memicu kelelahan dan microsleep. Oleh karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan,” jelasnya.
Dirlantas menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas dan terukur dengan mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak (mobile). Sasaran prioritas penindakan meliputi pelanggaran yang terlihat secara langsung, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, balap liar, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong).
“Keberhasilan operasi bukan diukur dari banyaknya tilang, melainkan dari penurunan angka kecelakaan dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
