Oknum Brigadir WG Polres Kotabaru Diduga Langgar HAM, BPAI Angkat Bicara.

HUKUM597 Dilihat

Kotabaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Beredar Viral Video Brigadir Polisi WG salah satu Oknum Polisi Polres Kotabaru menginjak Kepala Manusia yang terbaring saat di tangkapnya.

Dalam Video yang viral nampak di kerumuni banyak orang, orang yang di tangkap diduga Pelaku Kejahatan yang tidak diketahui kasusnya apakah terkait Narkoba atau Pencurian.

Bukan malah mendapatkan Komentar yang baik dari Netizen, aksi heroik WG malah jadi bahan perbincangan pelanggaran HAM

Kata Netizen, “kalau memang pelaku kejahatan ya jangan di pijak juga kepalanya apalagi orang banyak yang melihatnya kan ada asas praduga tidak bersalah, orang korupsi berani gak dia pijak begitu.” Ujar netizen

“WG lagi pelaku nya ini memang sudah terbiasa mengintimidasi masyarakat.” Ujar netizen lainnya

“Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI KALSEL) angkat bicara :

“Apapun bentuknya suatu Penyiksaan apalagi jika terbukti tanpa ada surat penangkapan maka tidak hanya melanggar HAM namun juga telah melanggar Perkapolri Pasal 13 nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia, pada ayat (1) Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang :
a. Melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
b. Menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan
di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;
c. Memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;
d. Memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan
hasil penyelidikan;
e. Merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau
memutarbalikkan kebenaran;
f. Melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang
berperkara.

Maka dari itu Prinsip Equality Before The Law yang tidak dijalankan akan menjadi pertanyaan warga negara di republik ini, karena Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai etika, moral dan hukum, maka siapa saja yang hidup dibumi pertiwi ini harus diperlakukan hal yang sama di mata hukum, bahkan telah di atur dalam Hirarki UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu pelanggaran yang dilakukan WG juga telah jelas menciderai Pasal 33 dan juga Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Perbuatan WG Macan Bamega ini harus dipandang serius saya meminta agar Bapak Kapolri turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut oleh karena tentunya sangat merusak citra polri dimana saat ini tingkat kepercayaan masyarakat semakin memudar.

Di Instusi lainnya pernah terjadi di Papua ada pernah kejadian oknum TNI di pecat karena memukuli masyarakat dan dianggap telah melanggar HAM, maka perlakuan terhadap pelaku pelanggaran HAM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya Disparitas.” Pungkas Yudhi

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *