Nah Loe … Wartawan di Larang Meliput Dikantor BPN Siak, Terkait Adanya Rapat Tertutup Masalah Lahan masyarakat Dengan PT RAPP

Berita486 Dilihat

Siak – Provinsi Riau, mitratnipolri.co.id :

Rapat kedua yang dijadwalkan BPN Kabupaten Siak pada hari Selasa 18 desember terkait lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak menemukan titik terang. Manager dan humas PT RAPP hanya menitip janji tinggal janji kepada masyarakat, Hal ini ketika para Wartawan mencoba mewawancarai salah satu Humas RAPP dengan Bapak wanjek. Saya tidak bisa memberi komentar bang tetapi, dalam waktu dekat kami usahakan selesaikan ini dengan masyarakat.” Ucap Bapak wanjek sebagai humas dan general manager.

Rapat ini sangat tertutup dilakukan Dikantor BPN Siak pada pukul 14.30 wib, para awak media yang meliput tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Security di ruang kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Rabu (18/12/2024).

Tentu hal tersebut, para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut.Wartawan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk peliputan secara terbuka yang nantinya informasi dan berita untuk konsumsi publik. Pengawai dari BPN Siak sudah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.dan bisa dituntut dengan pidana.

Petugas Security BPN Siak Aldi Wijaya lagi lagi saat ditemui wartawan mengatakan, kepada awak media, melarang untuk masuk ke ruangan rapat terkait lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT RAPP, menyampaikan,”Ini perintah dari pimpinan pak saya hanya menjalankan tugas dari atasan tersebut,”ucapnya Aldi.

Lanjut security menerangkan kepada tim Awak media mengatakan, ya pak nanti setelah rapat akan dilakukan kompresi pres dengan pimpinan BPN Siak dengan Tim awak media terkait rapat lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT RAPP pak,” Ucap security BPN siak.

Lanjut tim awak media menjumpai pihak perusahaan PT RAPP Wan je untuk di konfirmasi hasil rapat terkait lahan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan PT RAPP. Bapak Wan Je sebagai humas RAPP. ini akan secepatnya kami selesaikan dengan masyarakat tetapi biar lebih jelas jumpai saja Pak Budi.” Ucap Bapak Wanjek sambil buru buru masuk mobil.

Kemudian Tim awak media menjumpai pihak perusahaan PT RAPP Hermanto untuk di konfirmasi tidak memberikan komentar diam seribu bahasa dan buru buru masuk ke mobil. Dengan adanya masalah sengketa lahan masyarakat dengan RAPP, Wartawan tidak salah menduga bahwa PT RAPP sudah melakukan hukum rimba dan merasa adikuasa.menindas masyarakat lemah dengan cara menguasai hak milik secara sepihak. hal ini banyak dirasakan masyarakat yang lahannya diserobot PT RAPP secara sepihak.

Tindakan dari PT RAPP ini sudah sering juga dikonfirmasi ke BPN namun, jawaban tidak ditemukan dan diungkapkan Tim awak media di kantor BPN Siak. Kenapa semua saling lempar dan tidak mau di konfirmasi ada apa dengan semua ini? Terkait mediasi sengketa lahan PT RAPP dengan masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci kanan Kabupaten Siak.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak pemerintah dan intansi yang berwewenang supaya dapat mengembalikan hak masyarakat.

Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *