Mendagri Apresiasi Percepatan PBG Kota Tangerang, Sebut Contoh Layanan Responsif

TNI & Polri165 Dilihat

Kota Tangerang, mitratnipolri.co.id :

Pemerintah Kota Tangerang mencatat terobosan penting dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam.

Langkah ini mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya tarik investasi dengan memangkas waktu pengurusan dari yang sebelumnya membutuhkan hingga 45 hari.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya strategi untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan infrastruktur.

Selain percepatan waktu, Kota Tangerang juga memberikan kontribusi retribusi PBG bagi masyarakat rendah (MBR).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah progresif tersebut, menyebutnya sebagai contoh konkret inovasi layanan publik yang layak ditiru oleh daerah lain.

“Ini contoh layanan publik yang responsif, cepat, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha,” katanya dalam peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Tito juga mencatat bahwa 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemberian retribusi PBG, dan Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah daerah terbanyak yang menerapkan kebijakan tersebut.

Peresmian di Kota Tangerang juga dibawakan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, serta para pejabat Kemendagri dan Pemerintah Kota Tangerang.

Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi pembangunan dan menyediakan perumahan bagi rakyat yang inklusif.

Menteri PKP Maruar Sirait menekankan bahwa layanan percepatan perizinan, seperti yang diterapkan di Kota Tangerang, menjadi kunci sukses pembangunan perumahan nasional.

Program 3 Juta Rumah, menurutnya, akan terbantu dengan adanya kebijakan insentif berupa penghapusan retribusi PBG dan kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk subsidi rumah.

Diharapkan, inovasi layanan PBG di Kota Tangerang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan kemudahan dalam upaya mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung sekaligus meninjau langsung rusunawa yang telah dibangun untuk masyarakat rendah.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau.

Jurnalis : Irma
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *