Masyarakat Akan Selalu Kawal Undang – undang Jl Golongan 3C yang Dilewati Mobil Truk PT RAPP.

Berita52 Dilihat

Pelalawan – Provinsi Riau, mitratnipolri.co.id :

Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, akan siap dan sepakat untuk selalu mengkawal Undang – undang tentang jalan golongan 3C. 24 Mei 2025.

Jalan desa merupakan prasarana transportasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang jalan.

Dengan tegas Kepala desa Ir. H. Rusi Slamet menggelar rapat diruang rapat kantor desa untuk membahas tentang hal temuan kendaraan mobil truk tronton yang melintasi jalan pedesaan dengan bermuatan berat tonase hasil perkebunan kayu akasia dari perusahaan PT RAPP.

Dalam rapat masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga, telah sepakat untuk selalu mengkawal Undang – undang tersebut dan apabila nantinya betul – betul terbukti dan masih juga melewati jalan desa maka, Masyarakat akan siap membawa permasalahan ini ke pihak penegak hukum , Daerah maupun pusat.

Ketika dari perusahaan Pt RAPP masih juga melintasi jalan tersebut maka bisa dipastikan PT RAPP sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai undang-undang tentang jalan golongan 3C :

Truk tronton dengan muatan berat yang melewati jalan desa di Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan, Riau, diduga melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang dimensi dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu, termasuk jalan di kampung atau permukiman.

Sanksi untuk perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan , termasuk jalan golongan 3C , diatur dalam Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada jenis dari tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Elaborasi:

Truk tronton dan dimensi/berat :

Truk tronton, khususnya yang berkelas I, memiliki dimensi dan berat yang melebihi batas yang diizinkan untuk jalan desa atau permukiman. Jalan-jalan ini tidak dirancang untuk menahan beban berat seperti itu.

Undang-Undang LLAJ :

Pasal 19 UU LLAJ mengatur tentang dimensi dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu. Jika truk tronton melanggar batas yang ditetapkan dalam pasal ini, maka dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Konsekuensi hukum :

Pelanggaran Pasal 19 UU LLAJ dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk denda atau bahkan penahanan kendaraan.

Pengawalan oleh polisi:

Jika truk tronton mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi batas yang ditetapkan dalam Pasal 19, maka harus mendapat pengawalan dari Kepolisian.

Kondisi jalan desa :

Jalan desa atau permukiman umumnya tidak memiliki konstruksi yang kuat untuk menahan beban berat truk tronton.

Hal ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, terutama jika jalan tersebut sering dilalui oleh truk tronton dengan muatan berat.

Kesimpulan :

Truk tronton dengan muatan berat yang melewati jalan desa di Lubuk Kembang Bunga, Riau, diduga dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 19 UU LLAJ. Hal ini karena jalan desa tidak dirancang untuk menahan beban berat truk tronton.

Jika truk tronton mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi batas yang ditetapkan, maka harus mendapat pengawalan dari Kepolisian.

Dalam temuan tersebut pihak perusahaan PT RAPP melalui management / Manager PT RAPP , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun sayang faktanya tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan.

Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *