Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Puluhan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Rabu (17/6/2026). Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim dalam perkara perdata yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Erko Mojra tersebut berlangsung sejak pukul 09.03 WIB hingga 11.05 WIB dan diikuti sekitar 60 peserta dari sejumlah wilayah
Kalimantan Tengah, di antaranya Kabupaten Seruyan, Sebangau dan Kota Palangka Raya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan aspirasi terkait putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt. Massa meminta Pengadilan Tinggi Palangka Raya melakukan kajian ulang terhadap putusan tersebut serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang menurut mereka terjadi dalam proses persidangan.
Melalui orasinya, koordinator aksi menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Massa juga meminta agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya memberikan perhatian terhadap persoalan sengketa tanah yang menurut mereka berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, peserta aksi menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pernyataan yang tertuang dalam putusan pengadilan. Atas dasar itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, S.H., M.H., menemui massa aksi dan menerima langsung penyampaian tuntutan. Ia menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam penjelasannya, Martin Ginting menerangkan bahwa sistem penanganan perkara perdata saat ini telah banyak menggunakan mekanisme elektronik yang diatur oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, sejumlah tahapan persidangan dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan, sementara pemeriksaan saksi dan alat bukti tertentu tetap dilaksanakan melalui persidangan tatap muka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun demikian, pihaknya tidak dapat mengintervensi proses yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama.
“Kami memahami bahwa masyarakat datang untuk mencari keadilan. Sistem peradilan telah menyediakan berbagai tahapan hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali sebagai mekanisme untuk menguji dan memastikan tegaknya keadilan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Dalam tuntutan tertulis yang diserahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya, massa meminta pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026. Mereka juga meminta agar pengadilan tidak melegitimasi penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan tanpa hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria yang berlaku.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, massa aksi membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.05 WIB.
Aksi damai tersebut berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat untuk menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak yang mereka yakini, sembari menunggu proses hukum yang masih berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
