Marwah Korps Adyaksa Dipertaruhkan.

Hukum99 Dilihat

Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Viral nya kasus Amsal Sitepu yang terjadi di Kejari Karo, terbawa diruang sampai menggema diruang Komisi III DPR RI baru baru ini telah membuat publik bersuara lantang berirama sumbang terlontar dengan nada negatif terhadap Korps Adyaksa secara umum dan Kejari Karo pada khususnya, akibat prilaku sebagian kecil Jaksa yang diduga terindikasi bertindak telah melanggar aturan hukum serta menyalahgunakan wewenang.

Yudhi Tubagus N dari BPAI Kalsel angkat bicara,

“Kejadian perilaku Jaksa yang memalukan seperti ini sangat disayangkan, sebab apa yang terjadi telah merusak Marwah Korps Adyaksa, Lembaga Penegak Hukum dibawah kepemimpinan Jaksa Agung RI, yang harus diagungkan dan dihormati,

Dipicu kasus Amsal Sitepu ini membuka respon publik tentang cerita usang yang selama ini tersimpan rapat diruang publik, tentang perilaku oknum kejaksaan didaerah yang jauh dari jangkauan pengawasan Komisi Kejaksaan RI dan pengawas Internalnya dari Kejaksaan Agung

Dari pantauan dilapangan dari berbagai daerah memang ada berbagai keluhan dari beberapa pejabat daerah , seperti pemeriksaan jaksa dipakai buat menekan pejabat daerah tampa dasar dan berbasis bukti , sebab tidak ada ditemukan unsur pidana kerugian negaranya, namun terus mengulik temuan administrasi, hal semacam ini menjadi alat tekan ke pejabat yang diperiksa dan ditakut takuti ujung ujungnya diduga minta “uang damai.”
Contoh satu kasus yang terjadi di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, namun berkat keberanian masyarakat untuk melapor sehingga terjadi OTT oleh KPK , ini baru satu contoh kasus, sementara banyak kasus yang dikeluhkan

Sering dikeluhkan adanya pemanggilan dan meminta dokumen secara lisan atau melalui pesan singkat atau WA dari oknum kejaksaan tanpa surat resmi, hal ini jelas merupakan tanda bahaya dan wajar diabaikan sebab tidak melalui pemanggilan atau permintaan secara prosedur melalui surat resmi .

Ada instruksi dari Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa jaksa dilarang meminta minta dan bermain proyek baik APBN, APBD dan lainnya didaerah, namun fakta dilapangan ada keluhan yang diterima, oknum dari kejaksaan mengirim penyedia jasa ke pejabat di dinas dinas buat minta proyek pekerjaan, hal ini sulit ditolak oleh pejabat yang bersangkutan.” Pungkas Yudhi

Pakar hukum ahli pidana Dr.Syarif Hamdani Alkaf S.H., M.H., menyoroti peran Jaksa dalam masalah Amsal Sitepu dan lainnya yang tidak prosedur mengatakan “tidak ada APH di Negara ini kebal dengan hukum, APH tersebut harus diminta pertanggung jawabannya sebagaimana tertera pada kerangka norma seperti pasal 281 KUHP yang ditafsir secara progresif dalam menjaga kepatuhan publik.” Ujarnya

Dr.Syarif berharap “Negara harus mengambil langkah konkret untuk melakukan evaluasi total, Audit harus dilakukan, aparat yang menyimpang harus ditindak, jika tidak dilakukan maka bau amis ini akan terus ada dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum.” Pungkasnya

Mencermati persoalan ini kedepannya pengawasan dan kontrol dari Komisi Kejaksaan RI, serta kontrol eksternal dari Ombudsman RI, KPK untuk indikasi pemerasan dan gratifikasi yang memenuhi unsur korupsi yang dilakukan oknum kejaksaan yang nakal perlu lebih intens, untuk mendorong transparansi dan tekanan publik peranan Jurnalis, LSM dan Ormas dapat ikut mengawasi lewat advokasi dan pelaporan publik .

Korps Adyaksa yang dipimpin Jaksa Agung RI, diharapkan dapat terus mengawasi dan menindak prilaku oknum jaksa yang tidak terpuji , dengan memberdayakan lebih serius Inspektorat Jendral nya untuk mengawasi internal dan integritas kejaksaan, serta Dewan Pengawas (Dewas) Kejaksaan ,untuk lebih tajam mengawasi kinerja dan integritas jaksa, pada akhirnya jaksa dan lembaga lembaga diatas juga yang harus menjaga integritas dan profesionalisme serta marwah Korps Adyaksa yang kita banggakan .

(ABD H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *