Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama penyaluran kredit antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dan PT Bina Arya Persada (BAP). Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah mantan pejabat dan pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan berfokus pada pelaksanaan kerja sama penyaluran kredit konsumtif dan produktif yang melibatkan pihak ketiga. Dalam skema tersebut, PT Bina Arya Persada disebut berperan menjaring calon debitur untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Kalteng.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik pemberian commitment fee atau kickback atas setiap kredit yang berhasil dicairkan.
Mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan terkait kerja sama tersebut.
“Ya, saya dipanggil. Ini merupakan panggilan ketiga dan baru minggu lalu saya dapat memenuhinya,” ujar YD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2026).
YD menjelaskan bahwa dua panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi karena berbenturan dengan agenda lain. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik. Hingga kini, dirinya mengaku belum menerima panggilan lanjutan.
Terkait kerja sama antara Bank Kalteng dan PT Bina Arya Persada, YD menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan untuk meningkatkan aset dan profitabilitas setelah pandemi COVID-19, khususnya melalui pengembangan portofolio kredit pensiunan.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) merupakan kewenangan Direktur Bisnis. Adapun kebijakan strategis terkait kerja sama tersebut telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
YD juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kerja sama tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2021, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalteng. Setelah tidak lagi menjabat, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan maupun pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menanggapi dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan kickback maupun commitment fee, YD menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana informasi yang beredar.
“Saya lebih berperan dalam pengambilan kebijakan strategis, sedangkan pelaksanaan teknis operasional menjadi kewenangan divisi terkait,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak terdapat temuan dari audit internal maupun fungsi manajemen risiko yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
