“Maling Teriak Maling”, Pangulu Silakkidir Diduga Terlibat Mafia Tanah dan Pungli Ratusan Juta Rupiah

Berita33 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara, mitratnipolri.co.id :

Konflik agraria berkepanjangan di Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kian menguak tabir gelap dugaan praktik mafia tanah yang justru melibatkan kepala desa sendiri, Pangulu Heplin Marpaung.

Alih-alih menjadi penengah sengketa lahan yang menahun, Pangulu diduga justru memainkan peran ganda: memihak kelompok tertentu, melakukan pungutan liar (pungli), bahkan mencoba melegalkan tanah milik warga untuk pihak lain. Tak heran, warga menyebutnya sebagai “maling teriak maling.”

Sertifikasi Dipaksakan, Warga Dipalak

Menurut kesaksian sejumlah warga, Pangulu Heplin Marpaung memungut dana hingga ratusan juta rupiah dengan dalih pengurusan sertifikat tanah. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk mendukung upaya pendaftaran tanah yang disengketakan—bukan atas nama pemilik sah, melainkan pihak lain yang diduga telah bersekongkol dengan aparat desa.

“Kami sudah berkali-kali mengadu, tapi Pangulu malah meminta uang. Tanah kami yang sah malah hendak disertifikatkan untuk orang lain. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penipuan terang-terangan,” ujar Jumigan Sinaga, warga sekaligus pemilik sah atas sebidang lahan yang tengah diincar.

Jerat Hukum Mengancam Pangulu

Jika terbukti, tindakan Pangulu dapat dikenakan pasal-pasal pidana serius:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): ancaman hingga 9 tahun penjara.

Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang): ancaman hingga 6 tahun penjara.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur pungli sebagai bagian dari korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Ilusi Damai di Balik Spanduk

Ironisnya, Kantor Pangulu Silakkidir tetap memajang spanduk bertuliskan “ Tidak Melayani Mafia Tanah .” Namun bagi warga, itu hanya ilusi yang jauh dari kenyataan.

“Spanduk itu kamuflase. Faktanya kami diintimidasi. Jika negara tak segera turun tangan, mafia tanah akan berkembang biak dengan pelindung berseragam,” tegas salah seorang keturunan raja Tanah Jawa Simalungun Jumigan Sinaga.

Aroma Busuk Kolusi dan Dugaan Pelindung di Balik Layar

Masyarakat menduga keterlibatan oknum pejabat di balik praktik mafia tanah ini. Lambannya respons dari pihak Kecamatan Huta Bayu Raja dan Pemkab Simalungun memicu kecurigaan adanya kongkalikong antara Pangulu dan pihak-pihak tertentu.

Tim media juga menemukan kejanggalan dalam sistem penerimaan tamu di Kantor Desa, termasuk catatan buku tamu yang diduga telah dimanipulasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sistematis dan sengaja ditutupi.

Sorotan Publik: Dana Desa Silakkidir 2024 Perlu Diaudit

Di tengah mencuatnya dugaan pungli dan mafia tanah, publik juga menyoroti penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp961 juta.
Beberapa anggaran terindikasi janggal, antara lain :
Rp. 128 juta untuk rehabilitasi jembatan desa tanpa laporan progres fisik yang jelas
Rp48 juta untuk “keadaan mendesak” tanpa transparansi
Rp66 juta untuk posyandu, namun laporan kegiatan di lapangan minim dan kegiatan – kegiatan yang lainnya butuh di audit secara publik

Transparansi terhadap realisasi anggaran ini menjadi tuntutan masyarakat, mengingat kewajiban publikasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Respons Camat dan Tekanan dari AKPERSI

Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari kecamatan maupun Pemkab Simalungun.

Sementara itu, AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) menyatakan keprihatinan dan akan segera menindaklanjuti dugaan kejahatan tersebut ke ranah hukum.

“Kami sudah mengunjungi Kantor Desa Silakkidir, tapi Pangulu tak merespons panggilan atau pesan. Ini indikasi kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas KH. R. Syahputra, Ketua AKPERSI yang memimpin kunjungan investigatif ke Silakkidir.

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara juga menambahkan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan mendorong keterlibatan Inspektorat agar ada audit menyeluruh atas dana desa dan kewenangan Pangulu yang diduga disalahgunakan.”

Tuntutan Terbuka Kepada Bupati Simalungun

Publik kini mendesak Bupati Simalungun agar segera bertindak. Jika tidak, konflik horizontal dikhawatirkan akan meledak seiring memuncaknya amarah warga.

“Negara jangan absen! Kami tidak ingin konflik ini berujung pada kekerasan. Tapi kalau hak kami terus dirampas, kami tak akan diam,” pungkas seorang ahli waris yang sah

Sumber : Tim Investigasi

Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *