Mabes Polri siap terima laporan masyarakat KPK Sigap terus lakukan investigasi PT. BERAU COAL.

Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id

Kelompok Tani Usaha Bersama melayangkan surat somasi Kedua dan terakhir sebagai upaya peringatan kepada PT. Berau Coal 20/08/2025.

Herman Felani., S.H., M.H.,CLa dan Gunawan ., S.H. Kuasa Hukum Poktan UBM saat diwawancarai awak media menyatakan bahwa Somasi/Peringatan adalah upaya non litigasi sebelum dilakukan upaya hukum lebih lanjut,

“Somasi pertama kami tidak digubris oleh PT. Berau Coal oleh sebab itu kami layangkan somasi Kedua sebagai langkah terakhir non litigasi apabila somasi Kedua inipun tidak dihiraukan maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut ,hal tersebut kami rasa merupakan langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,somasi ini kami lakukan atas dasar adanya sengketa lahan antara Poktan UBM dengan PT. Berau Coal setelah sebelumnya kami melakukan upaya litigasi melalui Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb atas gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dalam fakta persidangan tersebut kami menemukan banyak sekali kejanggalan dan dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen,hal tersebut terungkap saat agenda persidangan tersebut memasuki agenda bukti surat, masa ada anak usia 2 tahun sudah memiliki surat garapan?! dan banyak lagi bukti surat yang kami duga kuat palsu yang dalam persidangan tersebut,atas dasar tersebut kami melakukan somasi sebagai langkah RJ namun apabila somasi kami diabaikan maka atas dasar dan bukti-bukti tersebut pulang kami akan melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan beberapa instansi penegak hukum lainnya” tegas Herman.

Sementara itu M. Rafik selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM menegaskan bahwa jika PT. Berau Coal tidak mengindahkan somasi Kedua ini maka kami akan bertindak tegas susai dengan undang-undang yang berlaku,
“Somasi kedua ini adalah somasi terakhir kami,apabila tidak ada itikad baik dari PT.BC kami tidak sungkan lagi untuk melaporkan tindak kriminal yang dilakukan PT.BC Jadi tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi, sedikitpun kami tidak gentar. Karena dalam persidangan perdata kemarin PT.BC tidak bisa membuktikan sedikitpun alas hukum mereka dilahan kami.Baik itu pada saat sidang saksi,tidak ada satupun saksi yang bisa meyakinkan majelis hakim bahwa lahan yang disengketakan tersebut sudah dibebaskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,ataupun saat sidang Peninjauan Setempat (PS) pihak PT. Berau Coal sendiri mengakui bahwa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang itu memang ada dan masuk dalam konsesi PT. Berau Coal namun sayang majelis hakim seolah mengabaikan semua bukti dipersidangan yang diduga palsu,mengabaikan kesaksian para saksi yang menguatkan keberadaan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang, majelis hakim seolah mengabaikan hasil Peninjauan Setempat (PS) bahwa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama itu memang ada dan telah dirampas dan dirusak oleh PT. Berau Coal. Sementara hasil pemeriksaan KPK SIGAP kaltim kemarin terhadap mantan camat Teluk Bayur sdr WJ sudah jelas ada PMH yang dilakukan PT.BC Itu baru sedikit bukti,nanti akan saya serahkan semua ke MABES POLRI.Terkait pelanggaran perizinan saya akan laporkan ke komisi Vll DPR RI dan Kementerian ESDM.Terkait masalah maladministrasi ,AMDAL,serta dana Corporate Sosial Responsibillity(CSR). Semoga KPK bisa menyelidiki sampai tuntas. Biar masyarakat sekitar tambang bisa mendapatkan manfaat dengan adanya tambang, bukan malah malapetaka yang mereka dapatkan,”pungkas Rafik.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *