LSM SEKUTU Desak Kejaksaan dan Majelis Hakim Usut Keterlibatan AH.

HUKUM, Info Publik69 Dilihat

Kalsel, mitratnipolri.co.id

Aliansyah Ketua LSM Sekutu Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan atau Kejaksaan Negeri Balangan selaku Jaksa Penuntut Umum yang telah menetapkan Direktur Utama PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI a.n MRA sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dalam kasus tindak pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Balangan Kepada PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI, sebesar Rp. 20 Milyar yang dari hasil audit BPKP Provinsi Kalsel menyebutkan bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 18.6 Milyar tidak sesuai ketentuan.

Kami minta dalam proses hukum untuk mengusut tuntas adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkab Balangan termasuk Bupati dan Sekda yang diduga ikut terlibat didalamnya adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan PN Tipikor Banjarmasin.

Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.” Pungkas Raja Demo ini kepada awak media

Ernawati, S.H., M.H. Kuasa Hukum RA saat diwawancarai oleh wartawan pada hari kamis 04/09/2025 menyatakan bahwa tidak mungkin RA bekerja dan menikmati sendiri uang hasil korupsi pasti ada pihak lain yang terlibat, Bupati dan Sekda.

“Saya yakin ada pelanggaran SOP dalam pencairan serta penggunaan Dana Penyertaan Modal di Perusda yang melibatkan pihak-pihak serta instansi terkait, pengajuan permohonan, verifikasi, analisis investasi oleh pemerintah daerah dan penetapan dalam APBD, penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh bendahara umum daerah, lalu pencairan dana ke rekening Perusda Untu dicatat sebagai penambahan modal. Dalam proses persetujuan di Pemerintah Daerah Kepala Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan investasi, dalam hal ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpikir jernih, menganalisa, mencermati dan menilai apakah mungkin seorang Direktur Perusda sendirian yang menikmati uang korupsi yang menyebabkan kerugian Negara ini…???
Saya berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, usut tuntas perkara ini sampai ke akarnya jangan cuma berani menetapkan Direktur saja sebagai tsk.” Pungkas Ernawati

Jurnalis : (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *