LKBH – BPAI menggelar Pelatihan Paralegal.

HUKUM, Sosial725 Dilihat

Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id.

Dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan guna memberikan pemahaman dasar tentang hukum kepada masyarakat , agar mereka mampu memperjuangkan hak haknya secara mandiri, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Penyelenggara Advokasi Independen ( DPN LKBH- BPAI ) telah menggelar Pelatihan dasar ke – 7 Tahun 2025 , yang dilaksanakan digedung Yatim Mandiri – Utan Kayu Jakarta Timur , Minggu (16/02/2025).

Pelatihan yang digelar di Jakarta ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki berbagai latar belakang seperti para aktivis , jurnalis mahasiswa, dan warga masyarakat dari berbagai profesi, serta elemen masyarakat lainnya yang ingin memahami hukum lebih dalam sebagaimana yang disampaikan Mardian Jafar Ketua LKBH – BPAI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan , kepada awak Media mitratnipolri.co.id

Dikatakan Mardian ,dalam sesi pelatihan peserta diberikan materi tentang dasar dasar hukum, peran dan fungsi paralegal, serta prosedur pendampingan hukum non litigasi yang sering dihadapi masyarakat ,seperti penyelesaian sengketa ,hak atas bantuan hukum , dan mekanisme pengaduan ke lembaga berwenang.

Menurut Ketua DPN LKBH- BPAI, Karyono, S.H,Cht , yang menjadi pemateri dalam dalam pelatihan ini menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman dasar hukum , sebab katanya ” dengan memahami hukum masyarakat dapat melindungi hak haknya sendiri, disamping itu dapat membantu orang lain dalam penyelesaian hukum yang mereka hadapi, “. ujarnya.

Praktisi hukum ini juga mengatakan bahwa ” pelatihan paralegal ini merupakan langkah awal bagi masyarakat dalam memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari hari , dengan demikian masyarakat akan lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin mereka hadapi dimasa depan, sebab dengan belajar hukum bermanfaat diantaranya melindungi hak pribadi untuk mendapatkan perlakuan yang adil dimata hukum , menghindari masalah hukum, meningkatkan partisipasi dalam demokrasi , dan membantu orang lain dalam menghadapi masalah hukum , baik dalam memberikan nasehat maupun maupun melakukan untuk mengarahkan mereka ke lembaga bantuan hukum, maupun melakukan pendampingan kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum ” pungkasnya.

Pelatihan Paralegal ini juga akan dilaksanakan didaerah Kalimantan Selatan dengan pemateri dari DPN LKBH- BPAI bersama DPW LKBH – BPAI setempat yang nantinya kepada peserta yang telah mengikuti Pelatihan Hukum dapat bergabung menjadi anggota Paralegal pada LKBH BPAI dengan mendapatkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) serta Surat Tugas dari LKBH – BPAI. .

Jurnalis : Abdul Hadi ( Kabiro MMTP Banjarbaru ).

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *