LIPAN Kembali Mendorong Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Pengambilan Barang di Lumbirejo.

Info Publik27 Dilihat

Pesawaran, mitratnipolri.co.id

Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Kabupaten Pesawaran kembali meminta Polsek Gedong Tataan memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan pengambilan sejumlah barang milik Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo, RT 01/RW 02, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Permintaan tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan Ketua LIPAN DPD Pesawaran, Sumarah. Ia meminta kepolisian menentukan langkah hukum lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil serta didukung alat bukti yang cukup.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor **LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung**, tertanggal 2 Juli 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, laporan itu berkaitan dengan dugaan pengambilan sejumlah barang dari kediamannya tanpa izin. Kebenaran dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Menurut LIPAN, proses penanganan laporan yang telah berlangsung selama beberapa bulan perlu memperoleh kejelasan mengenai tahapan dan tindak lanjutnya. Upaya penyelesaian melalui mediasi atau musyawarah yang difasilitasi pihak kepolisian sebanyak dua kali disebut belum menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Ketua LIPAN DPD Pesawaran, Sumarah, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mengawal laporan masyarakat agar diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**“Ini sudah kedua kalinya kami meminta agar Polsek Gedong Tataan memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan klien kami. Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan berharap perkembangan serta tindak lanjutnya dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarah.**

Ia menambahkan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, kepolisian diharapkan tetap menentukan langkah penanganan sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, musyawarah merupakan salah satu upaya penyelesaian yang patut dihormati, sementara keputusan mengenai kelanjutan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

**“Kami meminta penyidik mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara dan menentukan apakah alat bukti serta fakta yang telah dikumpulkan memenuhi syarat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Apabila masih terdapat kekurangan, kami berharap pihak pelapor memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi sesuai prosedur,” ujar Sumarah.**

Sumarah juga menyatakan bahwa LIPAN akan memantau perkembangan laporan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum hingga terdapat kejelasan mengenai langkah yang diambil kepolisian.

**“Kami berharap laporan ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Klien kami berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sedangkan penentuan langkah hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia,” tambahnya.**

Sebelumnya, penyidik Polsek Gedong Tataan menyampaikan kepada Sumarah bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan, dengan perkiraan waktu pada minggu tersebut atau minggu berikutnya. Pernyataan itu kini masih ditunggu realisasinya oleh pihak pelapor dan LIPAN.

LIPAN berharap gelar perkara dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku agar arah penanganan laporan menjadi lebih jelas, baik terkait kemungkinan peningkatan ke tahap penyidikan maupun langkah lain berdasarkan evaluasi penyidik terhadap alat bukti dan fakta yang ditemukan.

LIPAN menegaskan akan tetap menghormati independensi penyidik serta asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan harus diuji melalui proses hukum, dan pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Tim media Lipan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *