Legal PT. KJA Asbun Dan Ngawur Mengatakan Dokumen Perdamaian Rahasia Negara.

Info Publik86 Dilihat

Paser, mitratnipolri.co.id

Legal PT. Kideko Jaya Agung (KJA) asal bunyi dan terkesan sangat ngawur kalau dia mengatakan Dokumen Penyelesaian tuntutan ganti rugi yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikatakan rahasia negara.

Hal ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) ketika tim advokasi dari pihak Irfansyah yang tambaknya pada tahun 2023 hancur akibat jebolnya settling pond perusahaan tambang batubara PT. KJA, menemui pihak perusahaan untuk mediasi membahas ganti rugi, namun pihak perusahaan mengklaim permasalahan telah selesai dan diserahkan kepada pemerintah.

Ketika tim meminta bukti dokumen penyelesaian sebagaimana yang dikatakan pihak legal perusahaan yang dikoordinir Tohari, mereka enggan memperlihatkan , dengan alasan itu rahasia negara.

Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia mengatakan “Pernyataan legal KJA yang mengatakan rahasia negara sangat ngawur dan asal bunyi (asbun), sebab dokumen damai pencemaran itu informasi publik, tidak masuk dalam 10 jenis info yang dikecualikan , sebagaimana UU 14/2008 Pasal 17.” Ujarnya

Masih kata Mardian “Ucapan Legal KJA sudah selesai dengan pemerintah sangat berbahaya dan menimbulkan kecurigaan yang patut diduga adanya deal deal rahasia antara pencemar dengan pengawas, tanpa mengikut sertakan korban, hal ini jelas melanggar pasal 21 UU 31/1999 Tipikor dan melanggar Pasal 52 UU 14/2008 KIP.” Pungkasnya

Direktur Bina Lingkungan Hidup (BLHI) Kalimantan , Badrul Ain Sanusi Al Afif, mengatakan bahwa “statemen legal KJA sangat tidak mendasar sebab tidak ada dasar hukum dan pikiran sehat dikarenakan hal ini berhubungan dengan perkara publik, berupa kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, terlebih lagi permintaan data atau informasi dimintakan oleh pihak korban yang lahannya rusak, sehingga merugikan materi dan immateri tampa ada kejelasan dan tanggungjawab dari pelaku pengrusakan dan pencemaran lahan akibat aktifitas perusahaan.”

“Ironisnya Dinas terkait yang sejatinya berkewajiban membantu warga terdampak dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencemari lingkungan terkesan bersikap abai dan cenderung berpihak ke perusahaan dan menutup fakta sebenarnya yang ada dilapangan.” Ujar Badrul

Direktur BLHI Kalimantan, yang juga merupakan Advokat senior dari Kantor Hukum BASA & Partner ini menegaskan “BLHI Kalimantan mendesak agar Aparat Penegak Hukum, segera mengambil tindakan tegas dan keras bagi perusak lingkungan untuk diusut secara tuntas semua pihak yang terlibat, berkolusi membiarkan kejahatan ini berlanjut bertahun tahun lamanya dan selanjutnya segala hal yang berhubungan dengan kerugian bagi warga yang lahannya rusak wajib dilakukan ganti rugi.” Lanjutnya

Aktivis Parlemen Jalanan ini menambahkan bahwa ” Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No 32 Tahun 2009 sangat jelas dan rinci mengatur tentang Lingkungan Hidup (LH) beserta sanksi bagi perusak dan pencemar LH yang pelaku dan pihak pihak terlibat didalamnya sebagai Penjahat lingkungan.”

Masih kata Badrul ” Pasal 98 UUPPLH memberikan sanksi hukuman 3 s/d 10 tahun penjara dan denda 3 s/d 10 Milyar bagi penjahatnya, bahkan lalaipun yang berakibat lahan tercemar atas aktivitas perusahaan, maka Pasal 98 memberikan ancaman 1 s.d 3 M.” Pungkasnya

Jurnalis : Yudhi Tubagus S

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *