KPK Sigap Kalimantan Timur Lakukan Investigasi adanya dugaan KKN dilingkup PT. BC

HUKUM, Info Publik82 Dilihat

Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id

Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang terus melakukan upaya dalam memperjuangkan hak mereka yang telah dirampas oleh PT. BC termasuk melaporkan hal tersebut kepada KPK Sigap Kaltim, Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPK Sigap dengan melakukan investigasi awal. Kamis, 14/08/2025

Kaperwil KPK Sigap Kalimantan Timur Ahmad Zais Kamis 14 Agustus 2025, menyampaikan terkait hasil investigasi yang dia lakukan bersama anggotanya,

“Dari hasil investigasi awal yang kami lakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang atas adanya dugaan maladministrasi dan KKN yang diduga kuat dilakukan oleh PT. BC dan aparatur pemerintah setempat, atas dasar itulah kami melakukan investigasi dan memeriksa mantan camat Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dalam pemeriksaan tersebut WJ memberikan keterangan bahwa memang sebagian dokumen yang dijadikan bukti surat dalam Persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb tersebut sebagian memang tanda tangan asli beliau dan sebagian lagi saya tidak tau, terkait adanya beberapa kejanggalan dalam surat tersebut WJ menyatakan bahwa itu merupakan salah ketik/human error. Keterangan Sdr WJ ini kami nilai janggal seolah ada yang beliau tutup -tutupi karena menurut kami jelas bahwa dalam surat tersebut patut diduga terdapat tandatangan yang dipalsukan,kami menduga ada unsur KKN dalam hal ini dan kami akan terus melakukan investigasi lebih lanjut, apabila ditemukan bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan Negara maka kami pastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini karena semuanya sama Dimata hukum.” Tegas Ahmad Zais.

Kuasa Hukum Poktan UBM Herman Felani.,S.H.,M.H.,CLa dan Gunawan .,S.H menyampaikan bahwa, “Pemalsuan dokumen mengakibatkan Kerugian dalam Sistem Hukum:
Penggunaan dokumen palsu dalam proses peradilan dapat mengganggu tegaknya hukum dan keadilan. Hal ini dapat menyebabkan putusan pengadilan yang tidak adil dan merugikan pihak yang tidak bersalah,selain itu juga dapat berdampak Hilangnya Kepercayaan Publik:
Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat atau lembaga negara dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial,selain itu berpotensi merugikan negara. Pemalsuan dokumen dapat menyebabkan kerugian finansial, hilangnya potensi pendapatan negara, dan bahkan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.” Tegasnya.

Sementara itu Panglima Mandau saat diwawancarai wartawan menyatakan bahwa dia dan Pasukan Merah Seribu Satu Mandau akan selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini,

“Kami bersama Pasukan Merah Seribu Satu Mandau akan terus mengawal masyarakat agar mendapatkan keadilan dengan cara yang telah diatur oleh undang-undang,kami selalu berusaha agar menjadi masyarakat yang taat hukum,oleh sebab itu kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat bekerja secara profesional, transparan,akuntabel,jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai dari hukum itu sendiri, namun apabila Aparat Penegak Hukum lebih cenderung tajam kebawah dan tumpul keatas maka jangan salahkan kami, jangan salahkan masyarakat jika mencari keadilan dengan cara kami sendiri, Adil Katalino Bacuramin Kasaruga Basengat Kajubata Arus Arus Arus.” Tegas Panglima Mandau penuh semangat.

Dalam kesempatan yang sama M. Rafik Kuasa Kepengurusan POKTAN UBM sangat berterimakasih kepada KPK Sigap Kalimantan Timur karena telah sigap menanggapi laporan masyarakat.

“Alhamdulillah kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih kepada KPK Sigap Kalimantan Timur yang telah cepat tanggap atas adanya laporan dari masyarakat, semoga KPK Sigap dapat membongkar kasus ini agar terang benderang yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar, tumpas habis kejahatan di Negeri ini,sejauh ini kami masih menjadi masyarakat yang taat kepada undang-undang dengan harapan Aparat Penegak Hukum dapat bekerja profesional dan menggunakan hati nurani, walaupun jujur saja kami mengalami krisis kepercayaan dengan lembaga peradilan di Negeri ini, kami mengalami phobia dengan Aparat Penegak Hukum di Negeri ini karena sudah bukan rahasia lagi jika uang lebih berkuasa dibandingkan undang-undang,Namaun kami juga yakin mereka juga manusia biasa yang bisa saja menggunakan hati nuraninya untuk mengatakan sebuah kebenaran dan mengabaikan uang haram.” Pungkas Rafik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *