KOPERASI DI DUGA BERUSAHA MENGINTIMIDASI MASYARAKAT  PEMILIK LAHAN DAN MENGABAIKAN ASAS KEADILAN

Berita478 Dilihat

Kalteng,mitratnipolri.co.id

Desa LUPU PERUCA kecamatan balai riam kabupaten Sukamara prov Kalimantan tengah banyak konflik lahan KUD PERUCA mandiri di wilayah desa LUPU PERUCA ini berlarut larut dan diabaikan karena setiap penyelesaian dan mediasi diduga mengedepankan cara berbau premanisme dan intimidasi terhadap warga masyarakat yang lahannya tergarap, namun tak mendapat hasil bahkan lahan itu pun tidak di GRTT/KOMPENSASI layak anggota masyarakat lain nya ada dugaan pelanggaran HAM dan tidak mengedepankan asas kemanusiaan yang beradab serta berkeadilan,dan perlakuan yang sama sebagai warga negara ketidak Adilan Senin(3/2/2025)

Ini sebetul nya dapat dilihat dengan mata telanjang, kata salah satu warga pak SARWANI menuturkan kepada awak media mitratnipolri.co.id , contoh SK BUPATI Sukamara tahun 2013 jumlah CPL (calon petani dan calon lokasi) anggota KUD PERUCA mandiri 209 orang dengan total luasan 440 HA dan titik koordinat terlampir

Namun setahun kemudian berbeda cerita lagi SK bupati 2020 malah ada penambahan CPCL (calon petani dan calon lokasi ) namun yang sangat menarik juga sebagian lahan di kompensasi kan (GRTT) diduga dilakukan pihak koperasi pada tahun 2017-2019 dan hal ini ganjil dan terkesan anggota penambahan ini lahan (GRRT) dan dapat lagi CPCL dari KUD hal ini terungkap dari salah satu warga inisial RR yang mendapatkan KOMPENSASI 2 HA, namun tidak terdaftar sebagai anggota KUD PERUCA MANDIRI

Beda keberuntungan dengan yang lain yang di duga diperlakukan sangat istimewa bahkan ada warga yang tidak memiliki lahan pun bisa terdaftar, yang jadi tolak ukur kategori sarat sebagai anggota di duga tidak jelas dan jauh dari azas keadilan di dalam ruang lingkup desa dan suatu wilayah di NKRI tercinta ini,

Hal diduga sengaja dibiarkan oleh para pemangku kepentingan di wilayah desa setempat sejak pengurus KUD pertama hingga sekarang tidak ada tuntas masalah yang berasaskan keadilan diduga hal ini sarat kepentingan dan ada dugaan barbau KKN didalam pengurus KUD PERUCA mandiri.

Hal imi terlihat dari penerimaan lahan GRRT hingga hilangnya daftar SK 2013 dan itu muncul nya SK terbaru di tahun 2020 dan itu menurut informasi kebanyakan bukan warga desa LUPU PERUCA yang menerima manfaat selain yang benar benar memikirkan lahan di lokasi LUPU PERUCA.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *