BARITO KUALA, mitratnipolri.co.id
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat pembahasan penetapan status keadaan darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi perkembangan karhutla sekaligus memastikan langkah penanganan didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat berlangsung di Hotel Lex, Jalan Brigjen Hasan Basry, Banjarmasin, Selasa (26/8/2026). Komandan Kodim 1005/Barito Kuala Letkol Inf Anton Mahriadi, S.Sos., turut menghadiri kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, S.H., M.H.
Sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo, Ketua DPRD Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiriyono, A.Md.Keb., Kapolres Barito Kuala AKBP Susilawati, S.H., M.H., Plt. Sekretaris Daerah Barito Kuala Sugimin, serta pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Kuala Mirwan Siregar memaparkan perkembangan penanganan karhutla berdasarkan data hingga 25 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 98 kejadian karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 317,1 hektare. Saat ini, penanganan karhutla di wilayah Barito Kuala berada pada status Siaga 1 atau Siaga Darurat.
Mirwan menjelaskan, penetapan status tersebut tidak hanya mempertimbangkan jumlah kejadian dan luas lahan yang terbakar. Sejumlah indikator lain juga menjadi dasar penilaian, seperti tingkat bahaya kebakaran, curah hujan, jumlah titik panas (hotspot), kondisi kabut asap, kualitas udara, serta dampak yang dirasakan masyarakat.
Untuk meningkatkan status menjadi Tanggap Darurat, diperlukan dukungan data yang lebih terperinci serta rekomendasi resmi dari instansi teknis. Instansi tersebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Data dan rekomendasi dari instansi terkait selanjutnya akan menjadi bahan dalam kajian cepat yang dilakukan BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Rapat juga membahas sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan status kedaruratan, termasuk potensi penyebaran asap lintas wilayah, kondisi cuaca, jumlah penduduk yang terdampak, serta dampaknya terhadap fasilitas vital dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Kodim 1005/Barito Kuala menekankan pentingnya penyajian data matriks yang akurat dan terukur. Data tersebut diperlukan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan langkah penanganan karhutla agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Penetapan status keadaan darurat pada tingkat kabupaten merupakan kewenangan bupati. Sementara itu, penetapan status pada tingkat provinsi maupun nasional disesuaikan dengan cakupan wilayah dan besarnya dampak bencana.
Hingga rapat berlangsung, belum ada kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan yang menetapkan status Tanggap Darurat akibat karhutla. Pemerintah daerah bersama unsur terkait masih melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan situasi di lapangan.
Melalui rapat tersebut, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat sehingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berdasarkan data yang valid.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
