Ketua Korwil Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus LSM LIPAN Indonesia Apresiasi Kasus Anak SDN 1 Margakaya Dipastikan Dibuka Kembali

Info Publik34 Dilihat

Pringsewu, mitratnipolri.co.id

Perkembangan kasus meninggalnya Anggota Siaga Pramuka, Aisyah Aqila Fazila Yusyah, 12 tahun, dalam kegiatan Pramuka di SD Negeri 1 Margakaya Kabupaten Pringsewu, pada bulan November tahun 2025 yang lalu,kembali menjadi perhatian.

Ketua Korwil Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus LSM LIPAN Indonesia, Sumarah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang kembali ditempuh keluarga korban bersama kuasa hukumnya.

Menurut Sumarah, dibukanya kembali proses hukum menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Pramuka tersebut.

“Kami dari LIPAN Indonesia mengapresiasi langkah keluarga korban bersama kuasa hukum yang kembali menempuh jalur hukum. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujar Sumarah.

Ia menegaskan, LIPAN Indonesia akan memberikan perhatian dan ikut memantau perkembangan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti. LIPAN Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar seluruh fakta dapat terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Nurul Hidayah, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah & Rekan, menyatakan siap kembali mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.

Nurul Hidayah menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima maupun melihat bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Pringsewu terkait perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP merupakan perkara yang proses hukumnya tidak semata-mata bergantung pada pengaduan dari korban maupun keluarga.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum berencana mendampingi Yuniarti, ibu korban, untuk kembali melaporkan peristiwa kegiatan Pramuka tersebut kepada pihak kepolisian pada Selasa mendatang.

Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan atau mempunyai informasi berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sesuai kebutuhan.

Termasuk pihak yang berada dalam struktur pembinaan Pramuka tingkat kabupaten apabila nantinya ditemukan adanya keterkaitan dengan kegiatan, koordinasi, pembinaan, pemberian pedoman, perizinan maupun aspek lain yang relevan.

Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sumarah menambahkan bahwa LIPAN Indonesia juga berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak, terutama dalam hal keselamatan, pengawasan serta penerapan standar operasional prosedur.

“Keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.

LIPAN Indonesia juga meminta Komnas Perlindungan Anak Perwakilan Pringsewu untuk turut memberikan perhatian serta mendampingi keluarga korban sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, LSM LIPAN Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus secara objektif, menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum, serta mendorong terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Supriadi
(Tim Media lipan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *