Kepada Kepala Satpol Jakarta Utara Muhammadong, Tolong Bersikap Adil Kepada Para Pedagang Kecil

Berita128 Dilihat

Jakarta Utara | mitratnipolri.co.id

Beredar nya surat himbauan / sekaligus surat peringatan
Dengan nomor surat 2533/AT.13.03 hal – peringatan buat para pedagang pantai indah barat (PPPIB) membuat para pedagang menjadi tidak nyaman dan merasa diperlakukan tidak adil. Adapun lokasi berada diwilayah Rw 03 kelurahan Kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Minggu 10 Agustus 2025.

Bu Siti salah satu perwakilan pedagang ketika dihubungi awak media Mengatakan, Perlakuan yang tidak adil ini terjadi dengan para pedagang sepanjang jalan pantai indah barat. Mengapa ditempat yang sama, sebaliknya para pedagang bunga / kembang tidak mendapatkan surat yang sama.

Padahal sangat jelas berada di atas trotoar dan sama sama berada di sepanjang jalan pantai indah barat Rw 03 Kelurahan Kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.” Ucap Bu Siti.

Bu Siti menambahkan, kepada bapak Lurah Kamal muara (Tahta yujang Taba) & kepada bapak bagian ekbang kelurahan Kamal muara (Candra) agar jangan bersikap egois dan harus lebih mengedepankan lagi nilai perikemanusiaan. Kami pedagang kecil pak kami hanya mencari makan dan bertahan hidup disini untuk menafkahi para keluarga kami.” Ujar Bu Siti.

” Kepada Kepala satpol Pp jakarta Utara Muhammadong, Tolong bersikap adil kepada para pedagang kecil yang ada di Pantai indah barat.

Menurut pantauan awak media, Adanya bangunan yang jelas jelas melanggar yang dimiliki para pelaku usaha & perusahaan dalam kategori yang lebih besar tapi tidak ditertibkan atau hanya didiamkan saja.

Sikap acuh atau pura pura tidak tahu ini sudah jelas sangat melanggar perda No. 08 tahun 2007, tentang adanya tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib larangan, tertib sosial, tertib lingkungan dan tertib bangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada para saudara untuk segera membongkar/ mengosongkan sendiri bangunan / tempat usahapl pada lokasi tersebut diatas dalam jangka waktu 7x 24 jam sejak diterimanya surat ini.

Reporter : Irma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *