Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah memfasilitasi sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara tentang Pemberian Nama Jalan di Aula Mentaya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan harmonisasi regulasi guna memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa sinkronisasi merupakan langkah penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, setiap regulasi daerah harus disusun secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Ia menilai Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan identitas daerah, penataan wilayah, serta pelestarian sejarah dan budaya lokal.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses penyempurnaan Ranperda. Berbagai masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan dinilai membantu memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan dilanjutkan dengan diskusi teknis terkait materi Ranperda, mencakup dasar hukum, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme penetapan nama jalan. Sejumlah rekomendasi juga disampaikan sebagai bahan penyempurnaan naskah agar lebih komprehensif dan implementatif.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan naskah akademik Ranperda tentang Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam penyusunan regulasi daerah yang responsif dan berkualitas.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
