KEJATI KALTENG SERAHKAN LIMA TERSANGKA KASUS KORUPSI ZIRKON RP242 MILIAR KE JPU

Berita59 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan secara ilegal yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Sebanyak lima tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam proses tahap II, Senin (15/6/2026).

 

Perkara yang berlangsung selama periode 2020–2025 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional mencapai Rp242,19 miliar.

 

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pelaksanaan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan. Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

Lima tersangka yang diserahkan, yakni VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah; IH, penelaah teknis pada Dinas ESDM Kalteng; FC, Direktur PT KBM periode 2021–2025; HAW, Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi; serta ETS yang mengelola keuangan kedua perusahaan tersebut.

 

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta penjualan zirkon yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kuota produksi resmi perusahaan untuk memperdagangkan mineral yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi PT KBM.

 

Dalam perkara ini, FC dan HAW ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Sementara itu, VC, IH, dan ETS tidak menjalani penahanan baru karena masih berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi zirkon lainnya.

 

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran administratif, termasuk ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan perusahaan. Selain itu, PT KBM tercatat mengekspor sekitar 15.028 ton zirkon senilai 17,04 juta dolar AS atau setara Rp281,3 miliar selama periode 2022–2025. Komoditas tersebut diduga bukan berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan terbesar yang tengah ditangani Kejati Kalteng, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *