Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan audiensi antara komunitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi para pengemudi angkutan berbasis aplikasi terkait kebijakan tarif angkutan daring.
Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Rabu (26/8/2026). Audiensi dihadiri perwakilan komunitas pengemudi daring, Organda, Dinas Perhubungan, serta unsur kepolisian.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyampaian aspirasi berjalan tertib sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatintelkam AKP Subarjo mengatakan, pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Polresta Palangka Raya mengedepankan pengamanan yang humanis agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan baik. Kami juga terus melakukan koordinasi dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ujar Subarjo, Rabu (26/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, para pengemudi menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan tarif angkutan daring. Salah satunya berupa usulan penetapan tarif batas bawah sebesar Rp5.500.
Selain itu, mereka meminta adanya peninjauan terhadap ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku. Para pengemudi juga mengusulkan agar perusahaan aplikator memiliki kantor perwakilan di wilayah Kalimantan Tengah guna memudahkan komunikasi serta penanganan berbagai persoalan di daerah.
Usai audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi yang memuat aspirasi para pengemudi kendaraan daring.
Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polresta Palangka Raya dan berlangsung dengan tertib. Penyampaian aspirasi pun dapat dilakukan dalam suasana aman dan kondusif.
Polresta Palangka Raya memastikan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
