PESAWARAN 23/10/2026
mitratnipolri.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, mengapresiasi langkah Polsek Gedung Tataan yang meningkatkan status penanganan perkara dugaan penjarahan di rumah Reni, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penjarahan yang dilaporkan terjadi di rumah Reni. Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil Reni selaku korban dan Sugiman selaku saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Pemanggilan korban dan saksi diharapkan membantu penyidik mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua LSM LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, menilai proses penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Polsek Gedung Tataan yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kami berharap pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak terkait dapat mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Sumarah.
Menurutnya, penyidik perlu menindaklanjuti setiap keterangan dan bukti yang diperoleh secara profesional. Apabila telah terpenuhi bukti yang cukup, penetapan tersangka hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LIPAN juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara secara kritis dan konstruktif, tanpa mencampuri kewenangan penyidik serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga tahap penyidikan ini, masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan langkah hukum yang diambil penyidik.
Tim Media LIPAN
Supriadi
