Gunung Mas, mitratnipolri.co.id
Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya mencegah dampak buruk yang ditimbulkan, terutama pada musim kemarau.
Melalui imbauan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memiliki konsekuensi hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak kualitas lingkungan.
Karhutla juga berdampak serius terhadap kelestarian alam. Kebakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem, menghancurkan habitat satwa liar, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat dan daerah.
Oleh karena itu, Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diharapkan menerapkan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan guna mencegah terjadinya kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau peristiwa kebakaran kepada petugas kepolisian terdekat maupun melalui Call Center Polri 110, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum api meluas.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Gunung Mas berharap upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, kelestarian lingkungan dapat terjaga, kualitas udara tetap bersih, serta Kabupaten Gunung Mas terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
