Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Pencurian Rumah, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Sebuah rumah di Jalan Keminting V Nomor 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dibobol pencuri saat ditinggal pemiliknya bekerja di luar kota. Sejumlah perabot rumah tangga hingga satu unit sepeda motor dilaporkan hilang.

 

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RG (30), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 

Peristiwa itu diketahui korban, Yudi Mizael, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah dirinya pulang dari tempat kerja di luar kota.

 

Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak. Pintu samping rumah juga dalam keadaan terbuka.

 

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati sejumlah barang serta perabotan dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, beberapa barang miliknya diketahui telah hilang.

 

Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua lemari pakaian, satu sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180×200 sentimeter dan 120×200 sentimeter, satu lemari bufet, sejumlah lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, serta satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi KH 2575 JG.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp23.380.000.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polresta Palangka Raya melalui laporan polisi Nomor LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2026.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan barang-barang yang hilang.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya mengarah kepada keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Eka.

 

Petugas kemudian mengamankan RG pada Kamis (27/8/2026) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Selanjutnya, RG dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu sofa, satu kasur berukuran 180×200 sentimeter, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin Kingston.

 

Sementara itu, beberapa barang milik korban masih dalam pencarian. Barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda KH 2575 JG, televisi Changhong 32 inci, dan kasur berukuran 120×200 sentimeter.

 

Kompol Eka mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti lainnya sekaligus mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

 

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” ujarnya.

 

Saat ini, RG masih menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan RG dengan Pasal 477 KUHPidana.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *