ISTRI SEORANG PENGUSAHA BATUBARA BERINISIAL L DILAPORKAN KE DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL

HUKUM, Sosial83 Dilihat

Banjarmasin, mitratnipolri.co.id

Seorang wanita berinisial L istri seorang pengusaha batubara asal Kecamatan Sambung Makmur di kabupaten Banjar Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL dengan Nomor : STTP/092/IV/2025/TIPIDSIBER Pada tanggal 23/04/2025.

NM (pelapor) menyatakan bahwa pelaporan dirinya tersebut buntut dari perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh L kepadanya melalui akun media sosial Instagram, “Saya tidak terima dikatakan kuntilanak, lonte, wanita multitalonte dsb. Saya merasa terpukul akibat malu terhadap keluarga besar saya yg melihat serta membaca langsung cuitan L melalui media sosial instagram nya pada akun aisyah_rahmadd terlebih lagi kabar tersebut begitu memukul mental dan mengguncang kesehatan orang tua saya, oleh sebab itu saya memohon kepada kepolisian Polda Kalimantan Selatan agar dapat memproses kasus ini hingga tuntas.” Tegas pemilik akun Ig nitamoke94

Kuasa Hukum Nita Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Markas Hukum BASA & REKAN juga angkat bicara, “iya benar kami telah melaporkan L ke Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau ujaran kebencian, yang mana perbuatan tersebut dapat memiliki dampak hukum yang serius.

Tindakan-tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selain itu kami juga akan memasukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pungkas Badrul.”

Yudhi Tubagus Naharuddin Tim Kuasa Hukum Nita Moke berharap agar Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara professional, ” saya berharap Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel segera menindaklanjuti permasalahan ini demi tegaknya keadilan sejatinya Krimsus Polda Kalsel dapat bekerja secara profesional, proporsional dan objektif karena yang diadukan ini bukan orang sembarangan melainkan istri seorang Pengusaha Batubara, akan tetapi asas hukum sudah jelas membunyikan Equality Before The Low artinya semua sama Dimata hukum, disini kita lihat ujian bagi kinerja penyelidik atau penyidik nantinya, semoga perkara ini tegak lurus, kasihan psikologis klien kami (Nita) sangat terguncang dengan adanya kejadian ini, bukan cuma itu saja peristiwa ini sudah menyita waktu, tenaga, pikiran juga materi yang sangat merugikan bagi klien kami, oleh sebab itu sekali lagi kami sangat berharap Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel agar dapat sesegera mungkin dapat menindaklanjuti permasalahan ini. Pungkas Yudhi

Sumber : (Mardian Jafar – Kaperwil Kalimantan Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *