PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2023–2024 senilai Rp40 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026), setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD.
Lima tersangka tersebut masing-masing Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi (MR) serta empat komisioner berinisial W, JJ, MT, dan E.

“Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan MR merupakan Ketua KPU Kotim, sedangkan W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner yang membidangi divisi masing-masing.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, dana hibah yang kini menjadi objek penyidikan mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Hasil penyidikan mengungkap anggaran tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik juga menemukan indikasi praktik kickback, suap, dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada.
“Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar,” ujar Jimmy.
Meski demikian, nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Tim penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran penyelenggaraan Pilkada yang semestinya digunakan untuk menjamin pelaksanaan pesta demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Penegakan hukum secara transparan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
