Palangkaraya, mitratnipolri.co.id
Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 terkait perolehan tanah dan pelaksanaan reforma agraria, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.05 WIB.
Rapat koordinasi itu dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya, perwakilan Badan Bank Tanah dari Kementerian Agraria, unsur TNI-Polri, kejaksaan, para camat dan lurah se-Kota Palangka Raya, serta tamu undangan lainnya dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palangka Raya yang diwakili Wakil Wali Kota menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengamanatkan penataan aset dan penataan akses terhadap tanah melalui penataan kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Program reforma agraria bukan hanya menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tertanggal 23 Februari 2026 guna mendukung percepatan pelaksanaan program tersebut.
Dalam rapat itu disampaikan pula bahwa hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1327/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 menjadi harapan baru bagi masyarakat yang lahannya berada di kawasan hutan. Melalui kebijakan tersebut, lahan masyarakat dapat diproses untuk pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti kebijakan terbaru redistribusi tanah tahun 2026 yang mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, objek redistribusi tanah diwajibkan berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.
Melalui skema baru tersebut, pemberian hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan secara bertahap melalui hak berjangka dan tidak langsung berupa hak milik seperti pada program redistribusi tanah tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya meminta seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi potensi gejolak di tengah masyarakat serta memastikan program redistribusi tanah berjalan tepat sasaran, aman, dan kondusif.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, target redistribusi tanah tahun 2026 mencapai 1.419 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain membahas redistribusi tanah, rapat koordinasi tersebut juga menyinggung persoalan konflik agraria yang saat ini terjadi di Kota Palangka Raya. Permasalahan tersebut menjadi perhatian bersama menyusul kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI di Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Pemerintah berharap melalui koordinasi lintas sektor bersama Badan Bank Tanah, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah, pihak swasta, serta masyarakat, pelaksanaan reforma agraria di Kota Palangka Raya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
