GERAK CEPAT POLRES SERUYAN, TERDUGA PELAKU CURAT DITANGKAP KURANG DARI 24 JAM SAAT HENDAK KABUR KE KASONGAN

Seruyan, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat hendak melarikan diri ke Kasongan.

 

Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban berinisial KR yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

 

Saat kembali ke rumah usai berbelanja di pasar bersama istrinya, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan tidak wajar. Gembok pintu depan ditemukan telah dirusak, sementara tempat penyimpanan uang di dalam kamar juga tampak dibongkar oleh pelaku.

 

Keesokan harinya, korban kembali menyadari uang yang disimpan di dalam tas punggungnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Seruyan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, informasi yang dihimpun, serta keterangan sejumlah saksi, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial AR (21) sebagai terduga pelaku. AR diketahui merupakan tetangga korban dan pernah terlibat dalam kasus serupa.

 

Di tengah proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AR berencana meninggalkan wilayah Seruyan menggunakan mobil travel menuju Kasongan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang bergerak menuju lokasi.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat yang bersangkutan telah berada di dalam kendaraan travel yang akan berangkat.

 

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

 

Dari hasil penggeledahan di kediaman terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil tindak kejahatan.

 

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat.

 

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, didukung informasi dari warga. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tegas Kapolres.

 

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *