PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut terungkap setelah rekaman video pembakaran lahan beredar luas di media sosial TikTok. Video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial W dan I diamankan pada Jumat (21/8/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku, yaitu W dan I,” ujar Eka saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pembakaran lahan terjadi pada 17 Agustus 2026. Lahan yang dibakar merupakan milik pribadi dengan luas sekitar 20 x 50 meter.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk membersihkan lahan. Namun, api kemudian membesar dan merambat hingga membakar sejumlah pohon sawit di sekitar lokasi.
Peristiwa itu sempat disaksikan oleh dua pelajar yang melintas di Jalan G. Obos. Keduanya berupaya membantu memadamkan api, tetapi justru diusir oleh orang yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelajar tersebut kemudian merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Rekaman itu selanjutnya beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
“Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Eka.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa korek gas. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
