Dr. Ibrahim Qamarius: Otonomi Rakyat Indonesia untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Berita226 Dilihat

Jakarta – mitratnipolri.co.id

Otonomi Rakyat Indonesia (ORI) merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa, dan sebagai persiapan menuju Indonesia Emas. Demikian disampaikan oleh Peneliti Otonomi Rakyat Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius, SE, MSM

Apa itu Otonomi Rakyat Indonesia?

Menurut Ibrahim Qamarius, Otonomi Rakyat Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban rakyat untuk mengatur dan mengurus urusan dan kepentingan sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi Rakyat Indonesia merupakan pengejawantahan Pancasila, terutama Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia untuk mencapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dengan adanya ORI sebagian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan ditransfer langsung secara adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia.

Transfer Dana ORI adalah pengeluaran negara yang bersumber dari APBN, APBD/APBK yang ditansfer melalui rekening bank dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Otonomi Rakyat.

Rekening bank untuk transfer dilengkapi dengan ATM, dimana ATM itu berfungsi ganda sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Single Identity Card.

Dana Otonomi Rakyat adalah dana yang bersumber dari APBN, APBD/APBK yang dialokasikan langsung kepada rakyat, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari APBN, APBD/APBK untuk membiayai pelaksanaan Otonomi Rakyat di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia tentang Otonomi Rakyat Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan berbagai regulasi lainnya.

Penelitian Otonomi Rakyat Indonesia

Dr. Ibrahim Qamarius telah beberapa kali melalukan penelitian tentang Otonomi Rakyat di Indonesia antara lain “Analisis Otonomi Rakyat Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Sosial-Politik”. Penelitian terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan judul “Analisis Daya Tarik Rasional dan Daya Tarik Emosional Terhadap Penerimaan Publik pada Otonomi Rakyat Indonesia”. Metode penelitian berbentuk metode Experimental Research Design dengan analisis statistik deskriptif. Penelitian dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia dengan responden sebagai partisipan sebanyak 1007 orang.
Temuan penelitian bahwa Otonomi Rakyat Indonesia dengan Alokasi Anggaran 25% dari APBN mempunyai skor lebih tinggi pada semua dependent variable penerimaan publik (public acceptance).

Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia menunjukkan hasil bahwa Otonomi Rakyat Indonesia diyakini lebih adil dan lebih berdampak daripada Otonomi Desa (Otonomi Tingkat 3), dan program bantuan sosial lainnya

Manfaat Otonomi Rakyat Indonesia di antaranya:

Pertama, Keadilan dan Kesejahteraan, dimana pada hakekatnya setiap manusia mempunyai hak dasar yang sama. Selain hak dasar, seseorang boleh mendapatkan hak lainnya sesuai usaha dan profesinya. Buruh mendapatkan upah, pekerja mendapat gaji, pengusaha mendapat keuntungan, dll. Dengan demikian Dana ORI diberikan kepada seluruh rakyat, dimana setiap individu yang belum cukup umur akan diberikan melalui orang tua atau walinya dengan QQ atau nama yang bersangkutan.
Untuk itu perlu adanya “proteksi” sebagian dana dari APBN, APBD/APBK untuk diberikan kepada rakyat. Kalau tidak, rakyat sulit mendapatkan haknya karena sebagian besar dana akan dikuasai oleh oligarki atau mafia ekonomi lainnya.

Kedua, Pemantapan Demokrasi dan Hukum, dimana Indonesia terkenal dengan politik biaya tinggi dan tidak sesuai dengan gaji yang akan diterima. Politik biaya tinggi dimulai dengan menyuap atau menyogok rakyat pada setiap Pemilu, Pileg, dll. Dengan politik biaya tinggi, sebagian besar pejabat negara akan berupaya untuk pengembalian modal politik. Dengan demikian korupsi dan money laundering lainnya tidak pernah bisa dicegah atau diberantas, korupsi terus terjadi dan seakan tidak pernah berakhir.
Dengan ORI akan mengurangi biaya politik secara signifikan. Rakyat perlu perubahan mainset dari biasanya hanya menerima Rp. 100.000 atau 1 karung beras dalam 5 tahun sekali pada saat Pemilu, Pileg, dll. Dimana dengan adanya ORI akan adanya anggaran 25% dari APBN, APBD/APBK yang dikirim ke rekening rakyat setiap bulan.

Ketiga, Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang lainnya. Dimana dengan ORI akan mengurangi biaya politik, sehingga pejabat terpilih tidak terbebani untuk pengembalian modal politik. Pejabat terpilih tidak akan membebani calon pejabat lainnya dengan berbagai setoran, dimana calon pejabat atau pejabat yang diberikan jabatan oleh pimpinannya tidak perlu menyuap/menyogok atau membayar setoran. Dengan demikian ORI akan menjadi salah satu solusi pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pejabat terpilih akan berani menerapkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai, Undang-Undang Pembuktian Terbalik, Undang-Undang Perampasan Aset, dll. Dengan demikian ORI akan menjadi entry point pemberantasan korupsi dan pencucian uang lainnya di Indonesia, ujar Dr. Ibrahim Qamarius, yang juga Pencetus Pembatasan Transaksi Tunai yang pada tahun 2024 lalu pernah mencalonkan diri untuk Capim KPK.

Keempat, Menumbuhkan Minat Kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja dalam upaya mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dimana dengan adanya Dana ORI, maka rakyat akan mempunyai modal untuk berwirausaha. Pada dasarnya semua orang butuh modal untuk berusaha, tapi sebagian besar rakyat tidak punya akses untuk mendapat bantuan modal usaha. Rakyat harus diberi kesempatan dan dorongan untuk berwirausaha. Setiap usaha rakyat harus dilakukan pendampingan oleh Kementerian/Dinas/Lembaga terkait, Inkubator Bisnis, dan berbagai pihak lainnya dari awal sampai usahanya sukses. Dengan demikian akan terciptanya lapangan kerja, akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Sehingga Indonesia akan menjadi bangsa yang mandiri dan bermartabat !

Kelima, Untuk Mewujudkan Big Data. Dengan adanya Dana Otonomi Rakyat yang diberikan kepada setiap individu, sehingga rakyat akan mendaftar dirinya, keluarganya dan anaknya yang baru lahir karena akan mendapatkan Dana Otonomi Rakyat. Untuk mendapatkan Dana Otonomi Rakyat, rakyat akan memberikan dan melaporkan berbagai data yang diperlukan oleh negara. Dengan demikian akan terwujudnya Big Data yang ideal di Indonesia

Keenam, Meningkatkan Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan Nasional, dimana karena adanya Dana Otonomi Rakyat dan harapan untuk mendapatkan Dana Otonomi Rakyat yang lebih besar pada tahun berikutnya, rakyat akan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Rakyat tidak apatis dan akan peduli dengan pembangunan nasional, serta akan mengawasi berbagai pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dengan semakin efisien penggunaan anggaran negara, maka pendapatan negara tahun berikutnya akan semakin besar dan semakin besar juga porsi yang akan diberikan langsung untuk rakyat.

Ketujuh, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Dana Otonomi Rakyat akan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian akan semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga akan terhindar dari kekhawatiran Indonesia akan bubar dimasa yang akan datang, sebagaimana kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto dan berbagai pihak lainnya.

Adapun Sumber Anggaran Otonomi Rakyat Indonesia antara lain: 1) Dari Anggaran APBN, APBD/ABPK; 2) Dari penghapusan subdisi yang tidak tepat sasaran; 3) Dari dana pembangunan yang mengalami kebocoran 30-40 persen, berdasarkan keterangan almarhum Prof. Soemitro Djojohadikusumo, KPK, Indef dan sumber lainnya.

Dengan Otonomi Rakyat Indonesia kita akan menuju Indonesia Emas dan Indonesia akan menjadi macan Asia, tutup Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Pascasarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh.

Jurnalis : Irianto Mancari

Editor : Taufik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *