DPO Buronan Rutan Sukadana Kabur Sejak 2024, Ditangkap Bareskrim Polri di Myanmar

Hukum27 Dilihat

Lampung Timur, mitratnipolri.co.id

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bayu Wicaksono alias Ncek, yang diduga sebagai pengendali peredaran metamfetamin lintas negara. Pria ini merupakan narapidana yang kabur dari Rutan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, sejak tahun 2024.

Bayu Wicaksono alias Ncek melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Sejak saat itu ia masuk dalam daftar pencarian orang dan buron selama lebih dari dua tahun.

Upaya pengejaran terus dilakukan, hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tachilek, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.

Setelah melalui proses penanganan dan pemulangan, tersangka kini telah tiba di Bareskrim Polri dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memburu pelaku kejahatan narkoba, meskipun mereka melarikan diri hingga ke luar negeri.

Sumber: Dokumentasi Bareskrim Polri

(Yulius Sanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *