Batam, mitratnipolri.co.id
Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Kepulauan Riau menggelar silaturahmi bersama awak media di kawasan Bengkong, Batam, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung santai namun khidmat ini dimanfaatkan sebagai ajang penyampaian program kerja organisasi, termasuk penguatan peran Biro Hukum.
Ketua DPD PPM Kepri, Robinson Remigius Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Biro Hukum sebagai wadah membantu masyarakat, khususnya anak-anak pejuang, yang menghadapi persoalan hukum.
“Biro Hukum ini kami bentuk sebagai respons atas banyaknya permasalahan di masyarakat. Kami siap mendampingi dan membantu agar situasi di Kepulauan Riau, khususnya Batam, tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Robinson juga menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan praktik ilegal, seperti perjudian dan narkoba. Menurutnya, PPM hadir sebagai organisasi yang bermartabat dan menjunjung tinggi ketertiban.
“Untuk masalah judi dan narkoba, kami mendukung pemberantasan secara tegas. PPM bukan premanisme, PPM bermartabat dan berkomitmen menjaga ketertiban,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robinson turut memperkenalkan jajaran Biro Hukum DPD PPM Kepri, yakni Umar Faruk sebagai ketua, didampingi anggota Jacobus Silaban dan Djundel DP Marbun.
Selain itu, diperkenalkan pula salah satu anggota PPM, Agian, seorang pengusaha di Batam yang disebut turut bersinergi dalam mendukung berbagai program organisasi ke depan.
Dalam pemaparannya, Robinson juga menyinggung persoalan lahan di kawasan Perumahan Puskopkar Batam terkait tertahannya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi lebih dari 200 unit rumah. Permasalahan tersebut terjadi akibat kewajiban pengembang yang belum terselesaikan serta ketidaksesuaian tata ruang, di mana kawasan tercatat sebagai zona komersial.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menangani persoalan tersebut.
Robinson menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat peran Biro Hukum serta menjalankan visi organisasi, termasuk merangkul anak-anak pejuang dan mendukung program pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Biro Hukum, Umar Faruk, menyatakan komitmennya untuk membangun komunikasi serta mempererat silaturahmi dengan keluarga besar PPM, termasuk para anggota yang pernah tergabung sebelumnya.
“Kami ingin mengakomodasi dan mengajak kembali untuk berkontribusi. PPM berkomitmen memberikan dukungan konstruktif terhadap pembangunan di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam menangani persoalan hukum, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara bijak, namun tetap tegas jika terjadi pelanggaran hukum.
“Biro Hukum berprinsip mendukung supremasi hukum. Hukum harus menjadi panglima. Kami hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Umar.
Hal senada disampaikan Jacobus Silaban yang mengapresiasi kehadiran media serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengadukan persoalan hukum.
“Kami siap membantu dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, termasuk keluhan masyarakat terkait kewajiban tahunan lahan di BP Batam,” ujarnya.
Selain pendampingan, Biro Hukum DPD PPM Kepri juga akan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai informasi, kepengurusan DPD PPM Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 telah resmi dilantik pada Januari 2026 di Tanjungpinang. Organisasi ini diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Kepulauan Riau.
Wakaperwil Kepri – Amrullah
