DPD LIPAN PESAWARAN : LURUSKAN ISU KOAR-KOAR DIDUGA PARA TERSANGKA KASUS PENJARAHAN LUMBIR REJO

Info Publik36 Dilihat

Pesawaran, mitratnipolri.co.id

Menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp100 juta dalam kasus dugaan penjarahan rumah milik Lusia Reni Oktavia di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Ketua DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, memberikan klarifikasi.

Sumarah menegaskan bahwa angka Rp100 juta tersebut bukan permintaan uang di luar proses hukum, melainkan pengajuan ganti rugi materiel dan imateriel dari pihak korban dalam forum mediasi Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Gedung Tataan.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Gedung Tataan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi. Adapun angka Rp100 juta merupakan pengajuan ganti rugi dari pihak korban atas kehilangan barang, kerusakan rumah, serta kerugian psikologis yang dialami selama kurang lebih empat bulan,” ujar Sumarah.

Ia menjelaskan, pengajuan ganti rugi tersebut memiliki landasan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan, termasuk penggantian kerugian yang dialami korban.

Sumarah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Gedung Tataan yang telah memfasilitasi proses mediasi serta memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kepentingannya.

“Kami dari DPD LIPAN Pesawaran mengapresiasi langkah Polsek Gedung Tataan yang telah menjalankan perannya sebagai fasilitator RJ. Kami berharap penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, proses hukum harus tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Selain itu, Sumarah turut menyoroti informasi yang beredar di sejumlah media terkait pengakuan pihak yang diduga melakukan penjarahan, yang menyebut telah meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, dan Sekretaris Desa (Sekdes) sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Kami menyayangkan apabila benar ada aparat desa yang memberikan izin atau membenarkan tindakan tersebut. Aparat pemerintahan desa seharusnya menjaga ketertiban dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Karena itu, kami meminta RT, RW, dan Sekdes memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi tersebut,” ungkapnya.

Sumarah berharap penyidik dapat mendalami seluruh fakta dan keterangan para pihak, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan izin dari aparat desa.

“Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif. Jangan sampai hak korban terabaikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sumarah.

Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *