Jakarta, mitratnipolri.co.id :
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Erlina (37) diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial (A).
Menurut informasi, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 11.33 WIB itu berlokasi di Jl. Pelabuhan Kalibaru lebih tepatnya disamping Pos 4 Pelabuhan Kalibaru/Pos Polisi Jakarta Utara.
Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban dengan terlampirnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang bernomor : LP/B/1171/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
“Iya saya sudah melaporkan kejadian itu aama polisi,” ungkap korban kepada wartawan. Senin, (23/6/2025).
Dalam kronologis dugaan penganiayaan tersebut terjadi disaat korban sedang berjalan kaki bersama anaknya, korban kemudian dipanggil oleh si terlapor (terduga pelaku) yang kemudian menuduh korban.
Alih-alih membela diri dengan apa yang dituduhkan oleh si terlapor, korban justru mengalami kekerasan fisik yakni dengan menarik rambut korban dan di cakar oleh si terlapor
“Terjadi cekcok mulut antara korban dengan terlapor tiba-tiba terlapor menjambak rambut korban dan mencakar-cakar dada korban sehingga luka Cakar/Goresan/Berdarah di dada korban,” isi laporan polisi korban.
Atas kejadian tersebut, bukan hanya luka luar saja yang dialami oleh korban. Akan tetapi, korban juga merasakan pusing pada bagian kepalanya.
Jurnalis : Edo
Editor : Taufik