DIDUGA SURAT SURAT PEMBUKTIAN TIDAK MASUK LOGIKA AKAL SEHAT ALIAS ASPAL /PALSU

HUKUM152 Dilihat

Kobar – Kalteng, mitratnipolri.co.id

Sidang lanjutan perkara nomor 17/Pdt /2025 pengadilan negeri Pangkalanbun digelar di pengadilan negeri pangkalan Bun kabupaten Kotawaringin barat provinsi Kalimantan tengah.

Yang mana agenda menghadirkan saksi saksi sebelumnya “perkara perdata yang menyita perhatian masyarakat luas khususnya Pangkalanbun kabupaten kabupaten Kotawaringin barat ramai diangkat beberapa media lokal dan nasional cetak dan online, karena kasus tanah milik masyarakat Pangkalanbun warga asli pangkalan Bun. kamis(17/7/2025)

Ini diklaim oleh pemerintah Kotawaringin barat Pangkalanbun “bahwa perkara ini sudah berjalan sejak berapa tahun lalu sampai sekarang perkara ini belum clear juga dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang memutuskan, sejatinyanya sengketa ini menyangkut Klaim atas sebidang tanah di jalan Rambutan kelurahan Baru kecamatan Arut Selatan kini memasuki pembuktian yang valid akurat data yang sebenar benarnya.

Kuasa hukum SILITONGA S.H.M.H. kuasa hukum BRATA RUSWANDA (alam) mengungkapkan adanya hasil penyelidikan tambahan pada tahun 2013, selain surat adat ditemukan pula dokumen pinjaman pakai lahan yang dinilai sah dan mendukung klaim kepemilikan, saat di wawancarai dihalaman samping pengadilan negeri pangkalan Bun sesudah sidang selesai advokat ini mengatakan adanya bukti yang janggal dan diduga aspal /asli tapi palsu yang sangat mencolok sekali, surat penyerahan dari daerah kalimantan tengah ke pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin barat sebab isi data surat tidak valid tidak sesuai dengan tahun terbitnya, ini menunjukan suatu bukti bukti yang tidak pas dan tidak valid, dikomen ini juga menyatakan aset tanah tersebut status aset tanah tersebut berlaku otonomi daerah pada 1996 khusus nya terkait dokumen persetujuan DPRD dan BUPATI

Dia menilai tidak ada bukti kuat bahwa tanah itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah selain itu” para saksi saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat untuk di minta penjelasan keabsahan surat surat keterangan tanah ada milik BRATA RUSWANDA kali ini sebanyak empat saksi saksi yakni tiga personel Polda Kalimantan tengah dan satu anggota polres Kotawaringin barat pangkalanbun

Pada waktu penyelidikan Polda Kalimantan tengah dan polres Kotawaringin Barat pangkalan Bun pada tahun 2013-20215 dugaan pemalsuan atas surat surat tanah adat milik BRATA RUSWANDA tersebut tidak terbukti, sebab mantan kepala kampung saat itu GUSTI YUSUF yang notabene nya pelaku sejarah membuat atau menerbitkan surat adat milik BRATA RUSWANDA pada tahun 1973 itu semasa hidupnya mengaku dan membenarkan bahwa dirinya menerbitkan surat tersebut.

Penyelidik telah memeriksa langsung GUSTI AHMAD YUSUF semasa hidup nya beliau secara sikap tegas mengakui bahwa benar dirinya yang membuat dan bertandatangan disurat tersebut, “terang kepada awak media lokal dan nasional cetak dan online”.

Saat sidang tadi pembuktian pembuktian banyak tidak masuk akal dan logika akal kita, coba bayangkan di tahun yang belum ada online ko bisa surat dibikin online kan, ini sudah tidak jelas tutur,  “kuasa hukum,

Pemerintah daerah dan kabupaten segera selesaikan permasalahan ini karna sudah terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *