Diduga IPAL Tak Sesuai SOP SPPG Hamim Center Cibadak Cemari Areal Perawahan Masyarakat

Info Publik138 Dilihat

Lebak Banten

mitratnipolri.co.id. Beredar Viral diberbagai media online, terkait adanya pencemaran lingkungan yang  diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Hamim Center” yang berlokasi di Kampung Ciputat RT 04 RW 01 Desa Pasarkeong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Selain menimbulkan bau tak sedap, juga Air limbahnya dialirkan pada area pesawahan produktif masyarakat, sehingga dihawatirkan berdampak pada hasil pertanian.
Hal ini mendapat sorotan dari berbagai aktivis kontrol sosial di Lebak. Jumat (3/4/2926)

Sementara pemilik atau Owner SPPG Hamim Center Cibadak. H.Hamim.
Dalam keterangannya, mengakui segala kekurangan pengelolaan usahanya.
Permohonan maap yang sebesar besarnya  pada masyarakat terdampak, dan Ia berjanji  akan segera memperbaikinya.
Terus terang saja, ini terjadi karena saya kurang memahami secara detail, sebab pengelolaannya saya percayakan pada orang kepercayaan,  terangnya

Dalam menyikapi persoalan ini, Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang.
Menyayangkan SPPG  beroperasi sebelum segala proses persyaratan yang wajib dipenuhi
Sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN)
SPPG yang belum melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak boleh beroperasi dan apabila tetap saja memaksakannya beroperasi, maka SPPG tersebut dapat dikenakan sanksi Suspend atau penghentian operasional sementara.
Karena  IPAL adalah merupakan syarat wajib dalam ber operasinya SPPG.

Untuk itu sambung Alex, SPPG se Kabupaten Lebak harus  benar-benar mematuhi Standar Oprasional Prosedur (SOP)
Baik dari segi keamanan pangan, maupun pengelolaan limbah.
Keberadaan IPAL sangatlah penting untuk melindungi kesehatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pungkasnya

Terpisah, Kordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani.
Saat dikompirmasi Via WhatsApp, membenarkan jika Sertifikat Laik Higene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah wajib hukumnya bagi beroprasinya SPPG dan apabila
hal tersebut diabaikan, maka Badan Gizi Nasional akan segera menutup sementara atau Suspend. Jelas Asep Royani

Jurnalis : (Abdul Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *