DIDUGA GELAPKAN UANG PERUSAHAAN PULUHAN JUTA, SALES PT PUJI SURYA INDAH DICIDUK POLSEK KETAPANG

KOTAWARINGIN TIMUR, mitratnipolri.co.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan swasta.

 

Pelaku berinisial GJP (26), yang bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah, diduga menggelapkan uang hasil penagihan perusahaan senilai Rp87.323.904.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan pelaku untuk melakukan penagihan sejumlah nota yang telah jatuh tempo kepada pelanggan di wilayah Kecamatan Ketapang.

 

Sesuai prosedur perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penagihan tersebut.

 

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku, tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, diketahui jumlah uang hasil penagihan yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904.

 

“Pihak perusahaan telah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak berhasil. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang hasil penagihan yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar IPTU Edi Waluyo.

 

Merasa mengalami kerugian, PT Puji Surya Indah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan GJP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu milik pelaku.

 

Saat ini, GJP telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Edi Waluyo.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *