Diduga Dihalangi Saat Liputan Ketahanan Pangan, Wartawan di Rohul Lapor ke Polisi

Info Publik16 Dilihat

ROKAN HULU, mitratnipolri.co.id

Wartawan media Teras Publik, Budi, resmi melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan pengancaman ke Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (2/9/2026). Laporan tersebut dipicu oleh insiden yang dialaminya saat melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) di Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026).

​Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga merupakan oknum Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA. Budi menyampaikan bahwa insiden terjadi saat dirinya hendak mengambil dokumentasi kegiatan. Namun, M.FA diduga melarang proses pengambilan gambar dan video tersebut dengan nada keras.

​”Jangan memotong dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ujar Budi menirukan ucapan M.FA saat memberikan keterangan, Rabu (2/9/2026).

​Saat mendatangi Polres Rohul, Budi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H., serta mendapat pengawalan dari sejumlah perwakilan organisasi pers di Rohul, antara lain Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Esra Simbolon, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Faisal Purba, Sekjen Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Hasan Basri, serta perwakilan dari Aliansi Insan Pers Seluruh Indonesia (Akpersi) dan Pemerhati Jurnalis Siber (PJS).

​Kuasa Hukum pelapor, Budi Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

​”Kami mendampingi klien agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Budi Hartono di Polres Rohul.

​Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mengumpulkan data lebih lanjut serta berupaya mengonfirmasi pihak M.FA maupun kepolisian setempat terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *