Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial DM (25) yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB).
Peristiwa tersebut terjadi di Blok U21A Divisi 4 Gunung Makmur Estate (GMKE), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.
“Saksi berinisial AW yang sedang melaksanakan patroli mendengar suara aktivitas panen berupa bunyi tumbukan dan jatuhnya buah kelapa sawit. Setelah dilakukan pengecekan, saksi melihat dua orang laki-laki sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin di lokasi tersebut,” jelasnya.
Mengetahui adanya dugaan pencurian, saksi segera menghubungi pelapor berinisial RP untuk meminta bantuan. Tidak lama kemudian, tim keamanan perusahaan datang ke lokasi guna melakukan pengamanan.
Dalam perjalanan menuju lokasi, saksi bertemu dengan salah seorang terduga pelaku, DM, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 QU. Saat itu, pelaku membawa ronjong yang berisi tandan buah segar kelapa sawit.
Ketika dihentikan dan dimintai keterangan mengenai asal-usul buah sawit yang dibawanya, DM tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Petugas keamanan kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam bernomor polisi KH 3594 QU serta 55 janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 410 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, PT Karya Makmur Bahagia (KMB) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.291.500.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
