Di duga Lahannya ditambang PT. BC, kelompok Tani minta pendampingan hukum Team BASA.

HUKUM730 Dilihat

Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Rafiq perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama dusun Mera’ang Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau – Kalimantan Timur meminta pendampingan hukum kepada Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan.

Rafiq mengatakan bahwa lahan masyarakat kelompok tani seluas 1.920 Ha yang mengandung batubara sudah belasan tahun ditambang oleh PT. BC tanpa seijin kelompok tani selaku pemilik lahan yang sah.

Merasa lahannya ditambang oleh perusahaan, masyarakat melawan dan berjuang untuk menuntut ganti rugi dan menuntut hak haknya kepada perusahaan, namun perjuangan masyarakat tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan.

Segala upaya sudah dilakukan masyarakat untuk meminta ganti rugi, termasuk pendekatan secara humanis dengan menunjukkan bukti bukti kepemilikan dan perusahaan pernah bersepakat dan mengakui serta siap melakukan ganti untung kepada masyarakat namun pihak perusahaan PT. BC sampai saat ini tidak pernah memenuhinya.

Derita masyarakat yang berkepanjangan ini tidak didengar oleh pemerintah daerah setempat, mereka tutup mata dan telinga terhadap teriakkan dan rintihan warganya yang teraniaya oleh perlakuan perusahaan yang mengeruk dan menambang batubara dilahan milik masyarakatnya.

Perjuangan masyarakat kelompok tani tidak pernah padam untuk memperjuangkan yang menjadi haknya, akhirnya ketua kelompok tani pada tanggal 12 Oktober 2024 memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H, M.H & Rekan, untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Berau.

Badrul Ain Al Afif, mengatakan “menurut analisa dan berdasarkan fakta fakta hukum yang kami yakini bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat yang telah dirampok oleh perusahaan PT.Barau Coal.”

“kami siap berperang dengan PT. BC demi memperjuangkan hak hak masyarakat, saya akan berada di garda terdepan dalam perjuangan ini dan dalam waktu sesingkat singkatnya kami akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Berau.” Pungkasnya

Jurnalis : (Mardian Jafar – Kaperwil MMTP Kalsel)

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *