Danramil 1711/Sumberjaya Turun Kawal Pilkades PAW Tarikolot, Tekankan Proses Demokrasi Harus Tertib dan Sesuai Aturan

Majalengka, mitratnipolri.co.id

Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terus bergulir. Untuk memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan, Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri turut hadir dalam rapat Panitia Pilkades PAW yang digelar di Kantor Desa Tarikolot, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut membahas perkembangan tahapan pendaftaran calon Kepala Desa PAW sekaligus menyikapi ketentuan terkait jumlah calon yang telah mendaftar.

Kegiatan dihadiri Plh. Camat Palasah Wahyu Sudianto, Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri, Bhabinkamtibmas Aipda Rohmat yang mewakili Kapolsek Palasah, Ketua BPD Desa Tarikolot H. Andi Caca, serta Ketua Panitia PAW Jejen Tajudin.

Dalam rapat tersebut, panitia membahas ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan Pilkades PAW, termasuk Perbup Nomor 40 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana yang menjadi rujukan pembahasan panitia.

Ketua Panitia PAW Jejen Tajudin menjelaskan, tahapan awal pelaksanaan PAW Desa Tarikolot sebelumnya mengacu pada Perbup Nomor 40 Tahun 2019. Namun, hingga tahapan tersebut berjalan baru terdapat satu orang calon Kepala Desa PAW yang mendaftar.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang sebelumnya digunakan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penyesuaian dalam proses pendaftaran.

Panitia kemudian membahas penerapan ketentuan terbaru sebagaimana PP Nomor 16 Tahun 2026 yang dalam pembahasan rapat memungkinkan adanya satu calon Kepala Desa serta memberikan kesempatan penambahan waktu pendaftaran.

Dalam ketentuan yang disampaikan panitia, penambahan waktu pendaftaran dapat dilakukan sebanyak dua kali, yakni penambahan pertama selama 15 hari dan penambahan kedua selama 10 hari.

Karena itu, Panitia Pilkades PAW Desa Tarikolot menegaskan bahwa kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa PAW masih terbuka sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri turut berperan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses tahapan Pilkades PAW berlangsung.

Kehadiran Danramil tidak hanya menjadi bentuk pemantauan terhadap dinamika di wilayah, tetapi juga bagian dari upaya TNI melalui kewilayahan untuk membantu menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat.

Dalam proses demokrasi di tingkat desa, kondisi keamanan dan ketertiban menjadi salah satu faktor penting agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan maupun konflik di masyarakat.

Dengan adanya rapat koordinasi yang melibatkan unsur kecamatan, TNI, Polri, BPD dan panitia, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan Pilkades PAW Desa Tarikolot.

Panitia juga mengajak masyarakat Desa Tarikolot yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk menjadi calon Kepala Desa PAW agar memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan.

Sementara itu, keterlibatan unsur kewilayahan seperti Koramil dan Polsek diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal seluruh rangkaian Pilkades PAW sehingga proses demokrasi di Desa Tarikolot berlangsung aman, tertib, transparan dan kondusif hingga tahapan selesai.

Editor: Pendim_0617

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *