CURANMOR DI JALAN RAWA BELUT TERUNGKAP, DUA PRIA DIAMANKAN JATANRAS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni M (28) dan S (28), beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang.

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Ketika berada di halaman rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

 

Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025, atas nama Ayi Novandy A. Alber. Saat diparkir, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi stang tidak terkunci.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp29.483.995. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Jatanras.

 

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Kompol Eka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua pria berinisial M (28) dan S (28).

 

Keduanya kemudian diamankan pada Kamis (20/8/2026) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha MX-King warna hitam dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.

 

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diharapkan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan stang terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *