Lamandau, mitratnipolri.co.id
Bhabinkamtibmas Polsek Delang, Brigpol Nasikin, S.H., melaksanakan sosialisasi Maklumat Bersama tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Nyalang, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Nasikin menyampaikan pentingnya mematuhi Maklumat Bersama Nomor 100.3/1288/Bag.1.Hukm/IX/2026 tanggal 1 September 2026. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.
Selain sosialisasi pencegahan Karhutla, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan malam hari. Masyarakat juga didorong untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Delang berupaya memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Polri dan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah Karhutla serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
