Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Lamandau Edukasi Warga tentang Bahaya dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan

LAMANDAU, mitratnipolri.co.id

Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Beruta, Desa Nanga Pamalontian, dan Desa Parigi Raya, Aipda S. Haryono, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya karhutla dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Miftahul Huda, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (16/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Aipda S. Haryono mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia juga menjelaskan dampak karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan, termasuk risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta kerusakan ekosistem.

 

Selain memberikan edukasi mengenai dampak karhutla, Aipda S. Haryono menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan tersebut dan menggunakan cara yang lebih aman serta tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam upaya pencegahannya. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mempererat kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

 

Polres Lamandau mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

 

Melalui kerja sama antara Polri dan masyarakat, pencegahan karhutla di Kabupaten Lamandau diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan demi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *