Lamandau, mitratnipolri.co.id
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Mekar Mulya, Desa Wonorejo, dan Desa Rimba Jaya, Aipda Yoga Trapsilo, melaksanakan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, sanksi hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yoga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan untuk menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan dan menyalakan api tanpa pengawasan, terutama saat kondisi cuaca kering.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial. Petugas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aipda Yoga turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Lamandau terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan risiko kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat tetap terjaga.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
