BNN RI, Musnahkan barang bukti narkotika, Ungkap modus penyelundupan Via jasa titipan

Berita154 Dilihat

BNN RI – Jakarta Timur, mitratnipolri.co.id :

Badan narkotika nasional republik indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dilapangan parkir BNN RI, Jum at, 07 Februari 2025.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

Total barang bukti yang disita sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 96.95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut antara lain :

1. LKN 0074 : buah dari kerjasama dengan perusahaan jasa titipan, retail parcel express (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabun seberat 1. 065 gram asal carretera, meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama AS dan SK kalau mengambil paket di depan kantor RPX dikawasan Jakarta selatan. Selasa, 24 desember 2024.

– Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka lainya yakni BP di kawasan pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. LKN 001 : diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama dengan beacukai bandara soekarno hatta. Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita warga negara thailand, BP dan CN. Keduanya diamankan saat mendarat dipintu kedatangan terminal 2F bandara soekarno hatta.Rabu, 01/01.

– Dari hasil pemeriksaan ditemukan 827 gram sabun yang dimasukkan kedalam dubur salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan R. Penerima barang tersebut kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang merupakan salah satu warga binaan lembaga permasyarakatan, Kamis, 02/01. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, kamis ( 2/1),Tim BNN berhasil menggagalkan penyeludupan paket berisi 3,896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DHL Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket. Kepada, petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 005 : pada sabtu, 18 Januari 2025. Tim BNN, BNNP kaltara, BNNP kaltim, serta bea cukai kalimantan bagian timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan talisayan, kabupaten berau, kalimantan timur, kapal berwarna kuning itu diwakili oleh empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G, Dalam pemeriksaan petugas menemukan dua karung berisi 25 teh berlabel guanyinwang yang teryata berisi sabun seberat 25.313 gram.

– Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabun tersebut diperoleh dari AM atas perintah S, yang diketahui berada dikota tarakan, tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan M, di lingkas ujung, kota tarakan, selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP kalimantan utara untuk penyelidikan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP kalimantan timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan nya, seluruh tersangka di karenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang. No. 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Marak nya penggunaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang terungkap dalam beberapa kasus diatas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir, untuk itu BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bea cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan masyarakat juga dihimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama sama mewujudkan indonesia yang bersih dari narkoba.

Sumber : Biro humas dan protokol BNN RI

Jurnalis : Udin coboy – ketua humas daerah khusus jakarta media mitratnipolri.co.id

Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *