BARITO UTARA, mitratnipolri.co.id
Polres Barito Utara menangani secara serius perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. AD diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Teweh Baru.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban diketahui mengalami trauma berat hingga depresi.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor berinisial ST (53) bahwa dirinya diduga pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, ST merasa keberatan dan kemudian melaporkannya kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Dalam proses penyidikan, AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual secara serius dan profesional.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasubsipenmas.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
